MALANG, KOMPAS.com - Seluruh kendaraan berpelat luar kota dicegat saat petugas gabungan menggelar operasi terkait larangan mudik di pintu Tol Malang yang ada di Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kadung Kandang, Kota Malang, Jumat (7/5/2021).
Sebagian kendaraan diminta putar balik dan dilarang masuk ke Kota Malang. Sedangkan sebagian lainnya dibiarkan masuk karena dianggap memenuhi persyaratan.
Kanit Lantas Polsek Kedung Kandang, Kota Malang, Iptu Sutadi mengatakan, banyak pengendara yang tidak memenuhi persyaratan sehingga diminta untuk putar balik.
"Untuk yang dari jauh, bukan rayon (Malang Raya dan Pasuruan Raya) dan tidak punya surat-surat kita kembalikan lagi masuk ke tol," katanya.
26 kendaraan diputar balik
Sutadi mengatakan, sudah ada 26 kendaraan yang diminta kembali.
Sebanyak 16 kendaraan diminta putar balik saat pencegatan kemarin, Kamis (6/5/2021). Sisanya, 10 kendaraan diminta putar balik dalam pencegatan hari ini.
Kendaraan yang diminta putar balik itu karena tidak disertai surat tugas dari tempatnya bekerja, tidak membawa surat bebas Covid-19 dan bukan merupakan warga Malang.
"Tadi yang kami minta kembali masuk ke tol lagi karena tidak bawa surat tugas dari perusahaan. Tidak bawa surat negatif Covid-19," katanya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Kompas.com, kendaraan pelat luar kota yang hendak masuk ke Kota Malang melalui pintu Tol Malang beragam.
Ada yang berpelat L (Surabaya), W (Sidoarjo-Gresik), B (Jakarta) dan S (Lamongan, Bojonegoro, Tuban, Mojokerto, Jombang) dan AG (Kediri, Blitar, Tulungagung, Trenggalek).
Baca juga: Berenang di Gili Trawangan Pakai Masker, Gubernur NTB: Susah Ternyata