Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Ternyata Seorang Residivis

Kompas.com - 06/05/2021, 16:52 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - MW (51), ibu rumah tangga asal Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Jawa Timur, ditangkap karena diduga mengedarkan uang palsu.

MW ditangkap beserta barang bukti uang palsu sejumlah pecahan 20.000, 50.000, dan 100.000, dengan total senilai 40.060.000.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

Seorang warga mengaku mendapatkan uang palsu Rp 100.000 dan melapor ke polisi pada Minggu (2/5/2021).

Dari laporan itu, polisi menangkap tersangka pembuat dan pengedar uang palsu di rumahnya, wilayah Kecamatan Muncar.

Baca juga: Kendaraan Warga yang Bekerja di Surabaya Akan Ditempel Stiker Diizinkan Beroperasi, Ini Ketentuannya...

“Dari laporan tersebut, dilakukan penyelidikan hingga akhirnya kita berhasil menangkap tersangka MW," kata Arman di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (6/5/2021).

Setelah didalami, MW ternyata residivis kasus yang sama pada 2010.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah uang palsu dengna rincian, 20.000 sebanyak 20 lembar, pecahan 50.000 sebanyak 55 lembar dan pecahan 100.000 sebanyak 279 lembar.

Kemudian 23 lembar uang asli pecahan Rp 100.000, empat lembar uang asli pecahan Rp 50.000, dan satu lembar uang asli pecahan Rp 20.000.

Untuk membuat uang palsu, tersangka bermodal alat scan, printer, kertas khusus, dan uang asli.

 

Uang asli tersebut dibelah menjadi dua bagian dengan alat khusus. Setelah itu, pada masing-masing sisi ditempel cetakan uang palsu.

“Jadi bahan baku yang digunakan tersangka ini juga dari uang asli, dengan teknik tertentu, tersangka bisa memisahkan bagian depan dan belakang uang asli,” kata dia.

Baca juga: Pria yang Viral karena Semprotkan Cairan Pembasmi Nyamuk ke Mulut Meninggal, Ini Kata Keluarga...

Saat ini polisi masih mengembangkan jaringan peredaran uang palsu ini. Diduga uang palsu ini juga sudah diedarkan ke luar wilayah Banyuwangi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) Junto Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com