Salin Artikel

Ibu Rumah Tangga Ditangkap karena Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Ternyata Seorang Residivis

MW ditangkap beserta barang bukti uang palsu sejumlah pecahan 20.000, 50.000, dan 100.000, dengan total senilai 40.060.000.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

Seorang warga mengaku mendapatkan uang palsu Rp 100.000 dan melapor ke polisi pada Minggu (2/5/2021).

Dari laporan itu, polisi menangkap tersangka pembuat dan pengedar uang palsu di rumahnya, wilayah Kecamatan Muncar.

“Dari laporan tersebut, dilakukan penyelidikan hingga akhirnya kita berhasil menangkap tersangka MW," kata Arman di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (6/5/2021).

Setelah didalami, MW ternyata residivis kasus yang sama pada 2010.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah uang palsu dengna rincian, 20.000 sebanyak 20 lembar, pecahan 50.000 sebanyak 55 lembar dan pecahan 100.000 sebanyak 279 lembar.

Kemudian 23 lembar uang asli pecahan Rp 100.000, empat lembar uang asli pecahan Rp 50.000, dan satu lembar uang asli pecahan Rp 20.000.

Untuk membuat uang palsu, tersangka bermodal alat scan, printer, kertas khusus, dan uang asli.


Uang asli tersebut dibelah menjadi dua bagian dengan alat khusus. Setelah itu, pada masing-masing sisi ditempel cetakan uang palsu.

“Jadi bahan baku yang digunakan tersangka ini juga dari uang asli, dengan teknik tertentu, tersangka bisa memisahkan bagian depan dan belakang uang asli,” kata dia.

Saat ini polisi masih mengembangkan jaringan peredaran uang palsu ini. Diduga uang palsu ini juga sudah diedarkan ke luar wilayah Banyuwangi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (2) Junto Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/06/165242078/ibu-rumah-tangga-ditangkap-karena-cetak-dan-edarkan-uang-palsu-ternyata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke