Sementara itu M (45) ayah Nani tak menyangka jika anak gadisnya melakukan kejahatan.
M yang tinggal di Majalengka itu juga tak mengetahui hubungan asmara anaknya termasuk pernikahan siri Nani dengan Tomy.
"Belum berkeluarga, masih sendiri. Masih gadis keneh," ujar M.
M bercerita Nani sangat tetutup. Nani merantau ke Bantul saat lulus SMP di usia 15 tahun karena diajak temannya untuk berdagang pakaian.
"Kalau tidak salah 2014 ia berangkat kerja ke Bantul setelah lulus SMP, pulang setiap Lebaran. Tapi sebelum puasa (kemarin) dia sempat pulang juga," ucapnya.
Baca juga: Mengenal Sianida, Racun yang Ditaburkan Nani di Sate Ayam dan Tewaskan Anak Pengendara Ojol
"Orangnya mah baik tapi memang pendiam. Di rumah aja kemarin diam saja, tidak cerita-cerita," ujar M.
Sementara itu Ketua RT 03 Desa Buniwangi, Johari (60) mengatakan, Nani memang dikenal orang yang baik di kampungnya. Ia mengenal Nani sebab rumah mereka berdekatan.
"Kami di sini tidak menyangka dia punya kepribadian seperti itu. Di sini sehari-hari baik, sering berinteraksi dan bergaul sama tetangganya. Dia tiap lebaran pasti pulang," terang Johari.
Ia mengatakan Nani adalah anak pertama dari dua bersaudar. Ayah dan ibunya bercerai. Nani kemudian tinggal di Majalengka bersama ayah dan ibu tirinya. Sedangkan sang adik ikut ibunya.
Baca juga: Nani Apriliani Mengaku Menyesal Kirim Sate Beracun Salah Sasaran
Ia mengatakan isu nikah siri anggotanya masih dibutuhkan bukti-bukti pendukung.
"Masih perlu bukti, bukti itu seperti kapan dia nikah siri, fotonya saat menikah siri, siapa yang menikahkan, harus ada kalau hanya omongan belum bisa," katanya saat ditemui awak media setelah apel Operasi Progo, di Stadion Mandala Krida, Rabu (5/5/2021).
Ia mengatakan pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Polres Bantul.
"Iya masih menunggu hasilnya seperti apa baru kita tindak lanjuti. Kebetulan saja dia anggota kita tapi kan kasusnya di Bantul," kata dia.
Disinggung terkait apakah Tomy melanggar kode etik Polri, ia menjelaskan soal itu tergantung sampai sejauh mana yang bersangkutan melakukan pelanggaran.
"Tergantung sampai sejauh mana kalau terbukti,aturannya tinggal dilaksanakan saja," ujar dia.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Markus Yuwono, Mohamad Umar Alwi, Wisang Seto Pangaribowo | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.