Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pantau Pembayaran THR Perusahaan, Disnakerin Kota Tegal Turunkan 3 Tim

Kompas.com - 05/05/2021, 12:31 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Tiga tim monitoring diterjunkan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal untuk memantau langsung pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 perusahaan di Kota Tegal.

Kepala Disnakerin Heru Setyawan mengatakan, tim yang mendatangi langsung perusahaan sejak Selasa (4/5/2021) rencananya akan memantau hingga Jumat (7/5/2021) mendatang.

"Hingga Jumat kami terjunkan tiga tim untuk memantau ke perusahaan secara sampling. Melihat kesiapan perusahaan terkait pembayaran THR," kata Heru kepada wartawan, Kamis (5/5/2021).

Baca juga: Disnakertrans Karawang Buka Layanan Pengaduan THR

Heru mengatakan, sebelumnya, pihaknya telah mengedarkan surat edaran (SE) Wali Kota Tegal yang disesuaikan dengan SE Kementerian Tenaga Kerja sejak 28 April.

"Kedatangan kita ingin memastikan, dan alhamdulillah seperti Pasific Mal ini sudah bermusyawarah dengan pekerjanya untuk membagikan THR tepat waktu," kata Heru.

"Termasuk pekerja yang outsourcing di sini, pihak Pasific juga bertanggung jawab akan berkomunikasi dengan lembaga outsorsingnya," sambung Heru.

Heru menambahkan, setelah memantau dan menjaring persoalan, pihaknya akan mengevaluasi agar hak pekerja bisa terbayarkan seluruhnya.

"Hasil monitoring sejak kemarin secara umum THR sudah ada yang dibayarkan, ada yang normatif THR dibayar besok H-7 atau tanggal 6 Mei," katanya

Baca juga: Menaker Ida Sebut 18 Perusahaan di Jateng Diadukan Karyawan soal THR

Heru menyebut, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, pihaknya mempersilakan agar ada musyawarah dengan pekerjanya.

Misalkan dibayarkan sedikit terlambat namun tetap harus dibayar tunai. Intinya agar ada iklim kondusif ketenagakerjaan di Kota Tegal.

"Untuk perusahaan terdampak Covid-19 seperti hotel dan retail. Hak pekerja tetap harus diberikan dan harus ada kesepakatan. Misal yang kurang harus ada musyawarah, misal dari maksimal dibayarkan dari H-7 menjadi H-1 lebaran," katanya.

Sebelumnya, Heru Setyawan meminta perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan tahun ini secara penuh, tidak dicicil seperti tahun awal pandemi Covid-19.

"Tahun 2020 pembayaran THR bisa dicicil selama belum berganti tahun. Tahun ini harus dibayarkan sekaligus paling lambat H-7 Lebaran," kata Heru.

Disampaikan Heru, di tahun 2020 pengusaha diberikan kelonggaran pemberian THR dengan alasan kelangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19.

Sementara bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan belum mampu membayar THR kali ini, harus membuktikan ketidakmampuannya dengan laporan keuangan secara transparan.

"Meski terdampak pandemi tidak menghilangkan kewajiban membayar THR. Karena perusahaan yang terdampak masih disebut dalam SE Menteri," kata Heru.

Untuk itu, dengan dimediator Disnakerin, perusahaan agar berdialog bersama pekerjanya agar menemukan solusi terbaik pembayaran THR yang menjadi hak pekerja.

"Perusahaan bisa berdialog dengan melampirkan laporan keuangan yang transparan," kata Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com