Sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru tak melarang masyarakat di wilayah untuk melakukan aktivitas mudik saat perayaan Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Masyarakat tetap diperbolehkan mudik dengan melampirkan bukti hasil tes kesehatan, baik rapid test antigen maupun GeNoseC19 di setiap posko penyekatan.
"Penyekatan ini bukan berarti tidak boleh melintas, tetapi bentuk kita mengontrol masyarakatnya. Mereka yang berpindah antarkabupaten akan diminta untuk menyerahkan bukti tes kesehatan, baik antigen maupun GeNose," kata Herman, Kamis (29/4/2021).
Herman mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 untuk aturan mudik. Aturan penyertaan hasil kesehatan antarkota dan kabupaten akan dimulai pada H-7 sampai H+7 lebaran.
"Nilai-nilai peribadatan tidak boleh hilang. Ini ciri khas Sumsel yang humanis dan kearifan lokal yang harus dijunjung tinggi tidak hilang. Jadi petugas di lapangan akan dibekali masker dan rapid test," ungkapnya.
(Kontributor Palembang, Aji YK Putra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.