Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disnakertrans Jateng: Pengusaha yang Tidak Bayar THR Terancam Sanksi

Kompas.com - 02/05/2021, 12:42 WIB
Riska Farasonalia,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pengusaha yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan terancam sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Sakina Rosellasari menegaskan, sesuai aturan bahwa pengusaha yang tidak memberikan THR keagamaan dapat dikenakan sanksi administratif dan denda.

"Artinya apabila perusahaan tidak melaksanakan pembayaran THR, maka dapat diberlakukan pengenaan sanksi administratif dengan tahapan pengenaan sanksi dari mulai teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha," kata Sakina kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).

Baca juga: Pembunuh Cucu Mantan Bupati Tapin Terungkap, Pelaku Ternyata Pencuri

Meski demikian,  sebelum dikenakan sanksi, pihak Disnakertrans akan melakukan proses pemeriksaan terlebih dahulu.

Sakina mengatakan, perusahaan wajib memberikan THR selambatnya H-7 sebelum hari raya.

Peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang pembayaran THR 2021.

"Akan ada tim pengawas yang diterjunkan bertugas memastikan pemberian THR diberikan kepada pekerja atau buruh. Kami ada 146 pengawas ketenagakerjaan yang akan melaksanakan tugas," ucap dia.

Baca juga: THR Pensiunan: Waktu Pencairan, Rincian, dan Besarannya

Selain itu, pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi buruh perusahaan apabila ada masalah terkait THR.

Posko pengaduan tersebut berada di Kantor Disnakertrans Jawa Tengah maupun kantor dinas ketenagakerjaan di 35 kabupaten/kota.

"Pekerja atau buruh bisa mengadu ke Kantor Disnakertrans Jateng di Jalan Pahlawan Kota Semarang apabila tidak dipenuhi haknya," ujar dia.

Sakina menyebut, saat ini jumlah perusahaan di Jawa Tengah ada sebanyak 23.761.

Jumlah itu sesuai wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) secara online.

"Perusahaan itu wajib lapor ketenagakerjaan," kata Sakina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com