Salin Artikel

Disnakertrans Jateng: Pengusaha yang Tidak Bayar THR Terancam Sanksi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Sakina Rosellasari menegaskan, sesuai aturan bahwa pengusaha yang tidak memberikan THR keagamaan dapat dikenakan sanksi administratif dan denda.

"Artinya apabila perusahaan tidak melaksanakan pembayaran THR, maka dapat diberlakukan pengenaan sanksi administratif dengan tahapan pengenaan sanksi dari mulai teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha," kata Sakina kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).

Meski demikian,  sebelum dikenakan sanksi, pihak Disnakertrans akan melakukan proses pemeriksaan terlebih dahulu.

Sakina mengatakan, perusahaan wajib memberikan THR selambatnya H-7 sebelum hari raya.

Peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tentang pembayaran THR 2021.

"Akan ada tim pengawas yang diterjunkan bertugas memastikan pemberian THR diberikan kepada pekerja atau buruh. Kami ada 146 pengawas ketenagakerjaan yang akan melaksanakan tugas," ucap dia.

Selain itu, pihaknya juga membuka posko pengaduan bagi buruh perusahaan apabila ada masalah terkait THR.

Posko pengaduan tersebut berada di Kantor Disnakertrans Jawa Tengah maupun kantor dinas ketenagakerjaan di 35 kabupaten/kota.

"Pekerja atau buruh bisa mengadu ke Kantor Disnakertrans Jateng di Jalan Pahlawan Kota Semarang apabila tidak dipenuhi haknya," ujar dia.

Sakina menyebut, saat ini jumlah perusahaan di Jawa Tengah ada sebanyak 23.761.

Jumlah itu sesuai wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) secara online.

"Perusahaan itu wajib lapor ketenagakerjaan," kata Sakina.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/02/124217178/disnakertrans-jateng-pengusaha-yang-tidak-bayar-thr-terancam-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke