KOMPAS.com - Salah satu lurah di Kota Solo, Jawa Tengah, diduga melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan modus permintaan zakat kepada warga.
Kasus tersebut mencuat setelah ada warga di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, yang mengeluhkan permintaan itu.
Dalam menjalankan aksinya, lurah tersebut mengeluarkan surat edaran tertanggal 15 April 2021 dan dibagikan oleh petugas Linmas kepada warga.
Akibat tindakan itu, lurah tersebut kini terancam dicopot dari jabatannya.
Baca juga: Lurah di Solo Diduga Terlibat Pungli Belasan Juta Bermodus Zakat, Camat: Kembalikan Semua ke Warga
Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryanto saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
Surat edaran itu setelah ditandatangani lurah lalu dibagikan oleh belasan Linmas kepada warga Gajahan.
Pihaknya sempat terkejut setelah mendapat keluhan dari warga. Saat dilakukan penelusuran, ternyata sudah ada warga yang menyerahkan sumbangan. Bahkan, uang yang terkumpul mencapai Rp 11,5 juta.
"Hari Sabtu ini saya suruh kembalikan kepada warga. Kalau memang ada, saya minta untuk kembalikan semuanya. Termasuk kalau ada barang saya suruh kembalikan. Kami juga memohon maaf kepada warga yang dimintai sumbangan itu," ungkap dia.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan lurah tersebut tanpa sepengetahuan darinya.
Baca juga: Lurah Diduga Lakukan Pungli Zakat Belasan Juta, Gibran Minta Maaf: Jika Terbukti Salah Saya Copot
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Nur Haryani saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima laporan kasus tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.