Dirinya hanya menjual uang palsu ke orang lain bertujuan supaya cepat menjadi uang asli.
"Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 37 junto pasal 27 ayat 1 uu no 7 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda 100 miliar. Dia motifnya untuk keuntungan pribadi karena mengedarkan dan mencetak sendiri. " ujarnya.
Adapun pembeli yang berhasil mendapatkan uang palsu tersebut, lanjut Doni, sampai sekarang masih dalam penyelidikan dan pengejaran.
Hal ini sebagai upaya menekan pengedaran uang palsu menjelang Lebaran dua pekan lagi.
"Menjelang Lebaran, peredaran uang palsu dapat terjadi. Masyarakat harus benar-benar hati-hati ketika menerima uang. Cek kualitas uang yang diterima dengan diraba, diterawang. Yang asli sudah ada tandanya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.