Aji menjelaskan untuk pemanfaatan hotel bagian utara akan dikelola oleh Dinas Koperasi dan UMKM DIY, pada 2021 ini direncanakan detail engineering design (DED).
Sedangkan hotel di bagian selatan akan dikelola oleh Dinas Pariwisata DIY.
"2022 renovasi fisiknya, kita renovasi saja terutama interior. Interior kamar jadi lapak-lapak. Kalau tidak sampai satu tahun selesai ya bisa langsung dimulai," kata dia.
Sementara itu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY Huda Tri Yudiana menyampaikan akan menindaklanjuti adanya catatan dari BPK.
Baca juga: Presiden Malioboro Umbu Landu Paranggi Berpulang, Sempat Dirawat di ICU karena Positif Covid-19
Nantinya Badan Anggaran DPRD mengagendakan untuk klarifikasi dari Pemprov DIY secara detail.
"Kami klarifikasikan dulu bersama badan anggaran kita lihat kondisi detailnya seperti apa setelah itu kami akan diskusi dengan eksekutif, setelah itu barulah kami keluarkan rekomendasi. Untuk sekarang belum bisa berpendapat lebih jauh," kata dia.
DPRD DIY menargetkan pekan depan dapat segera dilakukan klarifikasi dengan menghadirkan BPK dan pemerintah daerah.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua, Pedagang Malioboro hingga Beringharjo Akan Disuntik Vaksin
Ia mengungkapkan, DPRD DIY tidak dilibatkan dalam keputusan pembelian hotel menggunakan dana keistimewaan. Pasalnya, dana itu memang hanya dikelola eksekutif.
"APBD dan Danais itu ketemunya dengan dewan waktu di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), jadi kalau di DIY itu ditopang dua anggaran Rp 4,3 T ditopang APBD, Rp 1,3 T ditopang oleh danais," kata dia.
"Sisi ini (Danais) kami tidak ada kewenangan membahas tapi, kita ikut mengawasi di RPJMD," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.