Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandara YIA Akan Kurangi Jam Operasional di Masa Larangan Mudik

Kompas.com - 27/04/2021, 15:45 WIB
Dani Julius Zebua,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KULON PROGO, KOMPAS.com - Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) rencananya akan mengurangi waktu operasional harian bandara pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Langkah ini respons YIA terhadap kebijakan pemerintah memberlakukan peniadaan atau larangan mudik Lebaran.

PT Angkasa Pura I (Persero) terus berkoordinasi dengan para maskapai dalam menyiapkan diri untuk mewujudkan hal ini.

“Bahwa tanggal 6-17 (Mei) sudah jelas peniadaan mudik. Dengan begitu otomatis bandara akan support. Tidak ada penerbangan dalam kategori (tanggal tersebut) itu. (Penerbangan) ada untuk pengecualian karena tugas, karena sakit, dan lainnya yang ada dalam addendum,” kata GM Bandara YIA, Agus Pandu Purnama via telepon, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Larangan Mudik, Akses Darat dan Laut ke Kota Probolinggo Dijaga Ketat

Bandara YIA beroperasi setiap hari sejak 07.00 WIB hingga 19.00. Operasional bandara akan dikurangi menjadi empat jam mulai dari jam 07.00 sampai 11.00.

AP I menutup bandara setelah pukul 11.00 WIB mulai 6 Mei 2021.

Pandu mengungkapkan, AP I sudah menyampaikan rencana ini ke maskapai agar semuanya bisa menyesuaikan.

“Memang ini belum fix diputuskan, tapi kita sudah warning ke airline bila mereka merencanakan penerbangan agar memadatkan penerbangan pada pagi dan siang,” kata Pandu.

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa peniadaan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Warga Luar Daerah Tak Boleh Berwisata ke DIY Selama Masa Larangan Mudik

Terbit kemudian Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang mulai berlaku 22 April 2021.

Aturan ini mengatisipasi peningkatan mobilitas masyarakat semasa Lebaran, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang berpotensi meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Potensi ini bisa terjadi sebelum dan sesudah masa larangan mudik 2021.

Pengetatan pun dilakukan sebelum masa peniadaan mudik, dari 22 April sampai 5 Mei 2021.

Pengetatan kembali dilakukan pada hari setelah peniadaan mudik, yakni pada 18 – 24 Mei 2021.

Dalam Addendum, penerbangan semasa peniadaan mudik itu hanya untuk melayani penumpang khusus atau dikecualikan di antaranya, kendaraan distribusi logistik, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan kepentingan non-mudik tertentu yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

“Penerbangan ini untuk mengakomodir yang dikecualikan. Sedangkan penerbangan mudik sudah tidak ada. Kami dukung aturan pemerintah,” kata Pandu.

Adendum, kata Pandu, tentu berdampak pada penerbangan.

“Saya kira seluruh trafik akan berkurang kecuali ada penerbangan khusus,” kata Pandu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Regional
Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Regional
Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Regional
9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

Regional
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Regional
Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Regional
Banjir Bandang Lembah Anai, 'Excavator' Terguling, 4 Pemandian Hancur

Banjir Bandang Lembah Anai, "Excavator" Terguling, 4 Pemandian Hancur

Regional
Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Regional
Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Regional
Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Regional
Unggah Video 'Nyabu' dan Sebut Kebal Hukum, 'Bang Jago' di Lampung Dicari Polisi

Unggah Video "Nyabu" dan Sebut Kebal Hukum, "Bang Jago" di Lampung Dicari Polisi

Regional
Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Kilas Daerah
KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

Regional
3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

Regional
Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com