Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik, Pekerja Migran yang Dideportasi dari Malaysia Dikhawatirkan Tak Bisa Pulang Kampung

Kompas.com - 23/04/2021, 22:02 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Pemerintah RepubIik Indonesia memberlakukan pengetatan perjalanan setelah sebelumnya meniadakan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan.

Addendum yang terbit 21 April 2021 tersebut, mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Baca juga: Ratusan Warga Semarang Terpapar Covid-19 Usai Divaksin, Dinkes Imbau Tetap Disiplin Prokes

Aturan ini dikhawatirkan berdampak pada program pemulangan para pekerja migran Indonesia (PMI) Malaysia yang dideportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara.

Juru bicara Satgas Covid-19 Nunukan Aris Suyono mengatakan, para deportan wajib menjalani karantina mandiri selama 5 hari sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing masing.

‘’Kita memiliki masalah kompleks di Nunukan, sampai hari ini kita masih mengirimkan sampel swab ke Tarakan atau Surabaya dan terkadang butuh waktu lebih dari 5 hari untuk menerima hasil laboratoriumnya,"ujarnya, Jumat (23/4/2021).

Selain durasi waktu penerimaan hasil swab yang ditakutkan terbentur dengan jadwal operasional kapal laut, pengetatan PPDN juga tidak lagi menolerir hasil tes antigen yang sebelumnya bisa berlaku 3 x 24 jam.

Saat ini, antigen disyaratkan berlaku 1 x 24 jam untuk moda transportasi laut dan udara.

Agenda deportasi, dikatakan Aris, bukan sesuatu yang bisa ditunda. Kepulangan mereka sudah diagendakan Malaysia berbulan-bulan, sehingga pemerintah Kabupaten Nunukan tidak ada alasan untuk memohon penundaan jadwal pengiriman deportan melalui pelabuhan Nunukan.

‘’Jalan satu satunya menggunakan antigen, kebetulan kita ada 5000 pieces antigen bantuan BNPB kemarin. Tapi kita juga akan menghubungi kota tujuan PMI, agar di sana mereka mendapat pemeriksaan ulang," lanjutnya.

Baca juga: Gubernur Kalbar Sebut Wali Kota Pontianak Lengah dalam Penanganan Covid-19

Penjelasan Aris diaminkan Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Nunukan Arbain.

Dia mengatakan, pelaku perjalanan dari luar negeri memang menjadi kategori yang diperbolehkan mudik pada lebaran 2021.

Namun demikian, mekanisme pemulangan terkendala dengan lama waktu pemeriksaan sampel swab dan jadwal ketersediaan kapal laut.

"Kekhawatiran ini juga menimbulkan persoalan lain dari biaya operasional dan konsumsi untuk PMI deportan jika mereka benar-benar stranded di Nunukan," kata Arbain.

Data BP2MI Nunukan mencatatkan, saat ini ada sekitar 252 PMI deportasi yang ditangani. Mereka kini menempati rusunawa untuk karantina sebelum dipulangkan ke kampung halaman.

Dalam waktu dekat, Pemerintah Malaysia juga berencana kembali mengirim sekitar 200an PMI deportasi.

‘’Laporan masuk ke kami ada deportasi lagi pada 30 April 2021. Memang masalah mereka stranded di Nunukan dan gagal pulang akibat protocol kesehatan sangat besar kemungkinannya,’’jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com