SANGGAU, KOMPAS.com - Mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial VS ditangkap.
VS merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) terhadap pengenaan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada permohonan pendaftaran hak atas tanah pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Sanggau.
Baca juga: Polisi Tangkap 8 Pelaku Penyerangan Petugas Bea Cukai, 6 Masih Buron
"Setelah vonis sidang berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus, kepada wartawan, Senin (26/4/2021).
Menurut Firdaus, VS ditangkap oleh tim gabungan di Jalan Nirwana, Kecamatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Firdaus menerangkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1846 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019, terpidana VS dihukum penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Dia masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2020.
Baca juga: Ibu Muda Ini Curi Aset Mertua Rp 1 Miliar demi Hidup Mewah, Buron 2 Tahun dan Ditangkap di Malioboro
“Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap," tutup Firdaus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.