“Korban (SA) menceritakan kepada pelapor (LM) bahwa terlapor (AP) telah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban,” tuturnya.
Tak terima atas perbuatan AP, LM lantas melaporkan suaminya itu ke Mapolsek Warujayeng. Kini AP telah diamankan aparat kepolisian.
Adapun kasus ini telah dilimpahkan pihak Polsek Warujayeng ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk.
Sementara dalam kasus ini AP terancam pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.