Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Tirinya, Terbongkar Saat Ibu Curiga Lihat Mereka Bertengkar

Kompas.com - 26/04/2021, 06:23 WIB
Usman Hadi ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – AP (35), warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi.

Ia dilaporkan oleh istrinya, LM (33), ke Polsek Warujayeng, karena diduga memerkosa anak tirinya berinisial SA (10), Kamis (22/4/2021).

SA adalah anak kandung LM. Saat ini SA masih duduk di kelas empat salah satu sekolah dasar (SD) di Nganjuk.

“Kejadian sejak Februari 2021, dilaporkan Kamis tanggal 22 April 2021,” jelas Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto kepada Kompas.com, Minggu (25/4/2021).

Aksi bejat AP baru terbongkar pada Kamis (22/4/2021) pukul 16.30 WIB. Saat itu, LM yang sedang memandikan anaknya yang masih bayi mendengar AP dan SA bertengkar di dapur.

Baca juga: Wabup Nganjuk: Tempat Wisata Dibuka Selama Lebaran 2021, tapi…

“Setelah itu pelapor (LM) mendatangi mereka yang sudah berada di ruang tengah,” papar Supriyanto.

Saat didatangi LM, AP terlihat marah ke SA. Bahkan AP membentak dan meminta SA dipulangkan ke ayah kandungnya di Lamongan.

Mendengar hal itu, SA menangis histeris. SA lalu mengatakan bersedia menerima tindakan apa pun asal tidak dipulangkan ke Lamongan.

Kaget dengan perkataan anaknya, LM lantas bertanya kepada SA. Setelah itu, SA mengaku telah beberapa kali diperkosa ayah tirinya.

 

“Korban (SA) menceritakan kepada pelapor (LM) bahwa terlapor (AP) telah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap korban,” tuturnya.

Tak terima atas perbuatan AP, LM lantas melaporkan suaminya itu ke Mapolsek Warujayeng. Kini AP telah diamankan aparat kepolisian.

Baca juga: Fakta-fakta Terbaru Tenggelamnya KRI Nanggala-402, Seluruh Awak Gugur dan Kapal Terbelah Jadi 3 Bagian

Adapun kasus ini telah dilimpahkan pihak Polsek Warujayeng ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nganjuk.

Sementara dalam kasus ini AP terancam pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com