Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik, Pekerja Migran yang Dideportasi dari Malaysia Dikhawatirkan Tak Bisa Pulang Kampung

Kompas.com - 23/04/2021, 22:02 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Pemerintah RepubIik Indonesia memberlakukan pengetatan perjalanan setelah sebelumnya meniadakan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan.

Addendum yang terbit 21 April 2021 tersebut, mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Baca juga: Ratusan Warga Semarang Terpapar Covid-19 Usai Divaksin, Dinkes Imbau Tetap Disiplin Prokes

Aturan ini dikhawatirkan berdampak pada program pemulangan para pekerja migran Indonesia (PMI) Malaysia yang dideportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara.

Juru bicara Satgas Covid-19 Nunukan Aris Suyono mengatakan, para deportan wajib menjalani karantina mandiri selama 5 hari sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing masing.

‘’Kita memiliki masalah kompleks di Nunukan, sampai hari ini kita masih mengirimkan sampel swab ke Tarakan atau Surabaya dan terkadang butuh waktu lebih dari 5 hari untuk menerima hasil laboratoriumnya,"ujarnya, Jumat (23/4/2021).

Selain durasi waktu penerimaan hasil swab yang ditakutkan terbentur dengan jadwal operasional kapal laut, pengetatan PPDN juga tidak lagi menolerir hasil tes antigen yang sebelumnya bisa berlaku 3 x 24 jam.

Saat ini, antigen disyaratkan berlaku 1 x 24 jam untuk moda transportasi laut dan udara.

Agenda deportasi, dikatakan Aris, bukan sesuatu yang bisa ditunda. Kepulangan mereka sudah diagendakan Malaysia berbulan-bulan, sehingga pemerintah Kabupaten Nunukan tidak ada alasan untuk memohon penundaan jadwal pengiriman deportan melalui pelabuhan Nunukan.

‘’Jalan satu satunya menggunakan antigen, kebetulan kita ada 5000 pieces antigen bantuan BNPB kemarin. Tapi kita juga akan menghubungi kota tujuan PMI, agar di sana mereka mendapat pemeriksaan ulang," lanjutnya.

Baca juga: Gubernur Kalbar Sebut Wali Kota Pontianak Lengah dalam Penanganan Covid-19

Penjelasan Aris diaminkan Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Nunukan Arbain.

Dia mengatakan, pelaku perjalanan dari luar negeri memang menjadi kategori yang diperbolehkan mudik pada lebaran 2021.

Namun demikian, mekanisme pemulangan terkendala dengan lama waktu pemeriksaan sampel swab dan jadwal ketersediaan kapal laut.

"Kekhawatiran ini juga menimbulkan persoalan lain dari biaya operasional dan konsumsi untuk PMI deportan jika mereka benar-benar stranded di Nunukan," kata Arbain.

Data BP2MI Nunukan mencatatkan, saat ini ada sekitar 252 PMI deportasi yang ditangani. Mereka kini menempati rusunawa untuk karantina sebelum dipulangkan ke kampung halaman.

Dalam waktu dekat, Pemerintah Malaysia juga berencana kembali mengirim sekitar 200an PMI deportasi.

‘’Laporan masuk ke kami ada deportasi lagi pada 30 April 2021. Memang masalah mereka stranded di Nunukan dan gagal pulang akibat protocol kesehatan sangat besar kemungkinannya,’’jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

 [POPULER NUSANTARA] Kesaksian Pendaki Selamat dari Erupsi Gunung Marapi | Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom

[POPULER NUSANTARA] Kesaksian Pendaki Selamat dari Erupsi Gunung Marapi | Penumpang Pelita Air Bercanda Bawa Bom

Regional
Sudah Sebulan 247 Rumah di Rokan Hilir Terendam Banjir, Warga Dievakuasi

Sudah Sebulan 247 Rumah di Rokan Hilir Terendam Banjir, Warga Dievakuasi

Regional
Kota Semarang Catat 7.943 Kasus HIV dalam 28 Tahun Terakhir

Kota Semarang Catat 7.943 Kasus HIV dalam 28 Tahun Terakhir

Regional
Kronologi Pesawat Dabi Air Tergelincir lalu Tabrak Bukit di Intan Jaya

Kronologi Pesawat Dabi Air Tergelincir lalu Tabrak Bukit di Intan Jaya

Regional
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 8 Desember 2023 : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 8 Desember 2023 : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Regional
Terpasang Baliho PSI Klaim Dukungan dari Jokowi, Bawaslu Semarang: Tidak Ada Aturan Soal Itu

Terpasang Baliho PSI Klaim Dukungan dari Jokowi, Bawaslu Semarang: Tidak Ada Aturan Soal Itu

Regional
Ombudsman Terima 264 Aduan Maladministrasi Pendidikan di Jateng, Pungutan Liar Termasuk Jual Seragam Sekolah

Ombudsman Terima 264 Aduan Maladministrasi Pendidikan di Jateng, Pungutan Liar Termasuk Jual Seragam Sekolah

Regional
Pemkot Batam Siap jika Pulau Galang Jadi Lokasi Penampungan Warga Rohingya

Pemkot Batam Siap jika Pulau Galang Jadi Lokasi Penampungan Warga Rohingya

Regional
Pengacara Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua Jadi Tersangka Pemerkosaan Remaja

Pengacara Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua Jadi Tersangka Pemerkosaan Remaja

Regional
10 Oleh-oleh Khas Lampung, Salah Satunya Kopi Lampung

10 Oleh-oleh Khas Lampung, Salah Satunya Kopi Lampung

Regional
3 Anak Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Lukulo Kebumen

3 Anak Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Lukulo Kebumen

Regional
Mensos Salurkan Bantuan kepada Anak yang Lumpuh di Sumbawa

Mensos Salurkan Bantuan kepada Anak yang Lumpuh di Sumbawa

Regional
Mensos Risma Hadir Pantau Operasi Katarak Gratis di Lombok Timur

Mensos Risma Hadir Pantau Operasi Katarak Gratis di Lombok Timur

Regional
Orangtua Korban Erupsi Gunung Marapi Ditagih Biaya Pengurusan Jenazah Rp 3,5 Juta

Orangtua Korban Erupsi Gunung Marapi Ditagih Biaya Pengurusan Jenazah Rp 3,5 Juta

Regional
Eks Ajudan Jokowi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat

Eks Ajudan Jokowi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com