Salin Artikel

Larangan Mudik, Pekerja Migran yang Dideportasi dari Malaysia Dikhawatirkan Tak Bisa Pulang Kampung

NUNUKAN, KOMPAS.com – Pemerintah RepubIik Indonesia memberlakukan pengetatan perjalanan setelah sebelumnya meniadakan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Pengetatan mobilitas tersebut tertuang dalam addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan.

Addendum yang terbit 21 April 2021 tersebut, mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).

Aturan ini dikhawatirkan berdampak pada program pemulangan para pekerja migran Indonesia (PMI) Malaysia yang dideportasi melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara.

Juru bicara Satgas Covid-19 Nunukan Aris Suyono mengatakan, para deportan wajib menjalani karantina mandiri selama 5 hari sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing masing.

‘’Kita memiliki masalah kompleks di Nunukan, sampai hari ini kita masih mengirimkan sampel swab ke Tarakan atau Surabaya dan terkadang butuh waktu lebih dari 5 hari untuk menerima hasil laboratoriumnya,"ujarnya, Jumat (23/4/2021).

Selain durasi waktu penerimaan hasil swab yang ditakutkan terbentur dengan jadwal operasional kapal laut, pengetatan PPDN juga tidak lagi menolerir hasil tes antigen yang sebelumnya bisa berlaku 3 x 24 jam.

Saat ini, antigen disyaratkan berlaku 1 x 24 jam untuk moda transportasi laut dan udara.

Agenda deportasi, dikatakan Aris, bukan sesuatu yang bisa ditunda. Kepulangan mereka sudah diagendakan Malaysia berbulan-bulan, sehingga pemerintah Kabupaten Nunukan tidak ada alasan untuk memohon penundaan jadwal pengiriman deportan melalui pelabuhan Nunukan.

‘’Jalan satu satunya menggunakan antigen, kebetulan kita ada 5000 pieces antigen bantuan BNPB kemarin. Tapi kita juga akan menghubungi kota tujuan PMI, agar di sana mereka mendapat pemeriksaan ulang," lanjutnya.

Penjelasan Aris diaminkan Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Nunukan Arbain.

Dia mengatakan, pelaku perjalanan dari luar negeri memang menjadi kategori yang diperbolehkan mudik pada lebaran 2021.

Namun demikian, mekanisme pemulangan terkendala dengan lama waktu pemeriksaan sampel swab dan jadwal ketersediaan kapal laut.

"Kekhawatiran ini juga menimbulkan persoalan lain dari biaya operasional dan konsumsi untuk PMI deportan jika mereka benar-benar stranded di Nunukan," kata Arbain.

Data BP2MI Nunukan mencatatkan, saat ini ada sekitar 252 PMI deportasi yang ditangani. Mereka kini menempati rusunawa untuk karantina sebelum dipulangkan ke kampung halaman.

Dalam waktu dekat, Pemerintah Malaysia juga berencana kembali mengirim sekitar 200an PMI deportasi.

‘’Laporan masuk ke kami ada deportasi lagi pada 30 April 2021. Memang masalah mereka stranded di Nunukan dan gagal pulang akibat protocol kesehatan sangat besar kemungkinannya,’’jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/23/220229378/larangan-mudik-pekerja-migran-yang-dideportasi-dari-malaysia-dikhawatirkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke