Untuk membahas masalah mutasi besar-besaran tersebut, Asisten Komisioner KASN Toni Sitorus sengaja datang ke Padang.
Dia menemui Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Wali Kota Hendri untuk membahas perihal pelantikan itu.
Akan tetapi Hendri justru tak hadir dalam pertemuan tersebut.
Toni menyatakan bahwa ada pelanggaran prosedur yang dilakukan Hendri sehingga harus membatalkan kebijakan mutasi tersebut.
Baca juga: Detik-detik Dahrun Diterkam Beruang, Berteriak Minta Tolong dan Alami Luka Parah
Salah satu pelanggaran yang ditemukan ialah tidak melalui proses uji kompetensi.
Misalnya pada mutasi Inspektorat Kota Padang Andri Yulika menjadi staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM.
Hal ini melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN
Pasal 132 menyatakan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi, maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.
Selain itu, JPT harus memenuhi syarat telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.
KASN dan gubernur juga harus dilibatkan dalam proses tersebut.
"Namun yang terjadi di lapangan penggantian inspektur dilakukan tanpa ada konsultasi tertulis kepada gubernur Sumbar," kata Toni.