KOMPAS.com - Kebijakan Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Hendri Septa melakukan mutasi besar-besaran membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) turun tangan.
Hendri diminta untuk mengembalikan pejabat ke posisi semula.
"Kami sarankan mutasi agar sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku. Pejabat dikembalikan lagi ke posisi semula," kata Asisten Komisioner KASN Toni Sitorus kepada wartawan di Padang, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: Mutasi Besar-besaran Pejabatnya, Wali Kota Padang Ditegur KASN
Delapan hari setelah menjabar Wali Kota Padang, Hendri mengukuhkan dan melantik ratusan pejabat struktural pada 15 April 2021.
Pelantikan dilakukan setelah adanya perubahan nomenklatur di tubuh birokrasi Pemkot Padang.
Total ada 180 pejabat yang dilantik, terdiri dari eselon II, III dan IV.
Pelantikan mengacu Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor: 821.21/245/SK-BKPSDM/2021.
Baca juga: Awalnya Warga Pesan Daging Sapi, yang Dikirim Ternyata Daging Babi
Untuk membahas masalah mutasi besar-besaran tersebut, Asisten Komisioner KASN Toni Sitorus sengaja datang ke Padang.
Dia menemui Gubernur Sumbar Mahyeldi dan Wali Kota Hendri untuk membahas perihal pelantikan itu.
Akan tetapi Hendri justru tak hadir dalam pertemuan tersebut.
Toni menyatakan bahwa ada pelanggaran prosedur yang dilakukan Hendri sehingga harus membatalkan kebijakan mutasi tersebut.
Baca juga: Detik-detik Dahrun Diterkam Beruang, Berteriak Minta Tolong dan Alami Luka Parah
Salah satu pelanggaran yang ditemukan ialah tidak melalui proses uji kompetensi.
Misalnya pada mutasi Inspektorat Kota Padang Andri Yulika menjadi staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM.
Hal ini melanggar PP 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN
Pasal 132 menyatakan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi, maupun antar instansi dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi.
Selain itu, JPT harus memenuhi syarat telah menduduki jabatan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.
KASN dan gubernur juga harus dilibatkan dalam proses tersebut.
"Namun yang terjadi di lapangan penggantian inspektur dilakukan tanpa ada konsultasi tertulis kepada gubernur Sumbar," kata Toni.
Hendri juga menonjobkan enam pejabat administrator eselon III dan pengawas eselon IV.
"Mengacu kepada PP 53 tahun 2010 nonjob dilakukan harus melalui mekanisme pemberhentian jabatan karena melakukan pelanggaran berat," kata Toni.
Selain itu, ada tiga kepala dinas yang tidak mendapatkan rekomendasi KASN.
Mereka adalah Suardi dari Kepala BKPSDM Padang menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Arfian dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Kepala BKPSDM, Yenni Yuliza dari Kepala Dinas PUPR menjadi Kepala Bappeda, Medi Iswandi dari Kepala Bappeda menjadi Staf Ahli.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.