PONTIANAK, KOMPAS.com – Kalimantan Barat (Kalbar) masuk dalam salah satu provinsi yang harus melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021. Pemberlakukan PPKM Mikro ini berlaku sejak tanggal 20 April 2021 sampai 3 Mei 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson mengatakan, pada intinya, PPKM Mikro lebih mengoptimalkan pos komando (posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
“PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT (rukun tetangga) yang terbagi dengan zona hijau, kuning, oranye dan merah,” kata Harisson kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).
Baca juga: PPKM Berbasis Mikro di Yogyakarta Diperpanjang, Pemudik Bandel Bisa Dipulangkan
Wilayah tingkat RT, terang Harisson, yang masuk zona oranye dan merah Covid-19 harus melakukan skenario pengendalian berupa menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
“Kemudian menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial,” terang Harisson.
Sebagaimana diketahui, wilayah tingkat RT masuk dalam zona oranye jika terdapat enam sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif. Sedangkan masuk zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif.
“Durasi perhitungannya selama tujuh hari terakhir,” jelas Harisson.
Sementara itu, langkah pengendalian di wilayah RT dengan zona hijau dapat dilakukan dengan surveilans aktif seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Sedangkan untuk zona Kuning dengan kriteria terdapat satu sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
“Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi dilakukan dengan membentuk posko tingkat desa dan kelurahan,” tutup Harisson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.