LAMPUNG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur berhasil mengungkap modus penjualan daging babi hutan atau celeng berkedok daging sapi.
Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur AKP Faria Arista menyebutkan, modus tersebut terungkap dari laporan warga Kecamatan Metro Kibang yang curiga dengan pesanan daging yang tidak sesuai pesanan dan dengan harga yang murah.
“Awalnya warga Metro Kibang memesan daging sapi, ternyata yang dikirim daging babi. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Mapolsek Metro Kibang,” kata Faria kepada Antara, Selasa (20/4/2021).
Baca juga: Brigadir Agus yang Telantar di Merak Sempat Rawat Jalan di RSJ Lampung
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap jaringan peredaran daging babi yang mengelabui konsumen.
“Ketiga pelaku berinisial BJ (55) dan AA (21), warga Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan merupakan bapak dan anak, serta TNP (59), warga Kecamatan Labuhan Ratu Lampung Timur berhasil diringkus di rumah masing-masing,” ujar Faria.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa daging babi siap edar seberat 15 kilogram.
“Para tersangka berbagi peran dalam menjual daging babi ke pelanggan," kata dia.
Baca juga: Tubuh Seorang Pencari Rumput Hilang Setelah Diterkam Buaya
Ketiga tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.