Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Terapkan Prokes dan PPKM di Kesawan City Walk, Pemkot Medan Lakukan Ini

Kompas.com - 20/04/2021, 20:57 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Akibatnya, antusiasme pengunjung yang datang lebih banyak dari biasanya dan lebih lama meninggalkan lokasi KCW.

“Kalau mulai tadi malam (19/4/2021) pedagang dan pengunjung pukul 22.00 WIB sudah membubarkan diri. Kami pun memberi kesempatan setengah jam kepada pedagang untuk mengemasi barang dagangannya. Setelah itu, lokasi KCW harus bersih kembali,” jelasnya.

Baca juga: Kadis PKPPR Bantah Tudingan Lapak Pedagang Kesawan Berdiri di Atas Drainase

Sejauh ini, Benny mengaku, belum ada sanksi yang dijatuhkan terhadap pedagang maupun pengunjung karena tidak ditemukan pelanggaran secara masif.

Adapun, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution saat meresmikan KCW telah mengingatkan agar seluruh pedagang dan pengunjung harus melaksanakan prokes dengan ketat untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

“Saya minta prokes diterapkan dengan ketat di KCW, termasuk penerapan jam operasional harus sesuai dengan PPKM,” terangnya.

Untuk itu, dia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mengawasi dengan ketat sehingga prokes dan penerapan jam operasional dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Satuan Tugas Covid-19 Sumatera Utara Arsyad Lubis saat dihubungi, Selasa (20/4), mengungkapkan, bila KCW telah mengikuti pedoman dan aturan PPKM mikro seperti yang diinstruksikan Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumut dan Wali Kota, maka tidak ada masalah.

Baca juga: Momen Ridwan Kamil Bertemu Bobby Nasution di Masjid Medan, Diajak Keliling Kesawan City Walk hingga Ditraktir Makan

“Besok kami akan ada rapat dan mengundang delapan kabupaten/kota pelaksana PPKM mikro, termasuk Kota Medan. Untuk melakukan pengamatan di lapangan, sejauh ini belum kami lakukan,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut masih berkembang di media sosial. Maka dari itu, pihaknya mengundang rapat dan meminta penjelasan apa yang kira-kira dilaksanakan di lapangan serta bagaimana penerapan prokesnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com