Selain itu korban juga mengancam akan berteriak bila uang sebesar Rp 140 juta itu tidak bisa digandakan.
"Karena panik, akhirnya pelaku menjerat leher korban dengan kerudung milik korban hingga tewas. Setelahnya, MA kabur dengan membawa uang beserta handphone korban. MA adalah guru agama," ujar Kapolres.
MA mengaku menyesal dan bersedia bertanggung jawab.
"Saya sangat menyesal. Saya gelap mata saat korban hendak berteriak. Uangnya pun saya tidak tahu berapa jumlahnya karena langsung saya bawa lari dan diletakkan di jok sepeda motor," kata MA.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1e, ayat (3) KUHP dengan acaman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riski Santoso menjelaskan, dari hasil otopsi ditemukan beberapa luka di tubuh korban.
Mulai bekas cekikan di leher dan lebam di pipi yang kemungkinan bekas pukulan.
Darah keluar dari telinga diduga karena kehabisan napas di mana pembuluh darah korban pecah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.