SUKOHARJO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah resmi melarang penjualan dan pemotongan daging hewan non-pangan, seperti anjing, biawak, dan ular.
Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Dalam Bab V Pasal 34 mengatur tentang larangan bagi PKL melakukan kegiatan usaha penjualan atau pemotongan daging baik mentah ataupun olahan yang berasal dari hewan nonpangan.
Baca juga: Pemkot Salatiga Dukung Larangan Penjualan Daging Anjing
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, bagi PKL yang melanggar akan dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan/pencabutan usaha, pembongkaran hingga pidana.
"Bagi yang melanggar ketentuan Pasal 34 sanksinya pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta," kata Heru dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/4/2021).
Heru mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki ada sekitar delapan PKL daging anjing di Sukoharjo.
Mereka tersebar di empat kecamatan, yakni Kartasura, Baki, Grogol dan Mojolaban.
"Untuk memastikan kalau dia (penjual) masih berjualan daging anjing kita dengan tim akan survei ke lokasi dan kita sampel. Kita uji di laboratorium kalau hasilnya masih jualan daging anjing akan kita minta ganti dengan yang lain," ungkap dia.
Baca juga: Kejari Sukoharjo Benarkan Hotel Brothers Solo Baru Disita Kejagung Terkait Kasus Asabri
Heru meminta para PKL daging anjing menghentikan menjual olahan maupun daging hewan nonpangan.
Menurut dia PKL bisa mengganti dagangan dengan daging layak konsumsi seperti daging ayam, kambing, sapi atau yang lainnya.
"Dari sejak Perda disahkan mereka sudah diberikan kesempatan untuk mengganti dagangannya," kata Heru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.