Salin Artikel

Wanita Ini Dibunuh karena Mengancam Berteriak jika Pelaku Tak Bisa Gandakan Uang Rp 140 juta

Kapolres AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pembunuhan terjadi pada pada Kamis (15/4/2021).

Korban ditemukan tewas oleh keponakannya. Awalnya keponakan korban curiga setelah mendengar suara aneh dari kamar korban. Saat diperiksa ternyata korban sudah tidak bernyawa.

Ditemukan luka lebam di bagian tubuh JH serta mulut dan telinga mengeluarkan darah. 

Polisi yang mendapatkan laporan kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan petunjuk bahwa pembunuh JH adalah MA.

MA ditangkap di sebuah warung yang tak jauh dr rumah kontrakannya di Desa Jabungsisir, Kecamatan Paiton, Sabtu (17/4/2021).

Kepada polisi, MA mengakui bahwa telah membunuh JH.

Motif sementara pembunuhan adalah akibat menggandakan uang. 

Kronologi

Ferdy menjelaskan, dari keterangan MA, dia dan JH telah mengenal sejak dua bulan lalu.

Pada hari tewasnya JH, korban meminta MA untuk datang ke rumahnya. JH meminta agar MA menggandakan uang miliknya.

Sepengetahuan korban, pelaku bisa menggandakan uang.

"Mereka ini sudah kenal sejak dua bulan yang lalu. Kebetulan korban merupakan seorang penagih uang arisan dan tabungan. Uang tersebut sudah tidak ada akibat dipinjamkan oleh korban ke orang lain dan belum juga dikembalikan sedangkan uang itu diminta untuk persiapan lebaran oleh orang-orang," kata Ferdy dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (20/4/2021).  

Pelaku diminta untuk melakukan penggandaan uang di kamar korban, tapi gagal.

Namun, korban tetap memaksa pelaku untuk menggandakan uang tersebut bagaimanapun caranya.

Selain itu korban juga mengancam akan berteriak bila uang sebesar Rp 140 juta itu tidak bisa digandakan. 

"Karena panik, akhirnya pelaku menjerat leher korban dengan kerudung milik korban hingga tewas. Setelahnya, MA kabur dengan membawa uang beserta handphone korban. MA adalah guru agama," ujar Kapolres. 

MA mengaku menyesal dan bersedia bertanggung jawab. 

"Saya sangat menyesal. Saya gelap mata saat korban hendak berteriak. Uangnya pun saya tidak tahu berapa jumlahnya karena langsung saya bawa lari dan diletakkan di jok sepeda motor," kata MA. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1e, ayat (3) KUHP dengan acaman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riski Santoso menjelaskan, dari hasil otopsi ditemukan beberapa luka di tubuh korban.

Mulai bekas cekikan di leher dan lebam di pipi yang kemungkinan bekas pukulan.

Darah keluar dari telinga diduga karena kehabisan napas di mana pembuluh darah korban pecah.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/20/171501878/wanita-ini-dibunuh-karena-mengancam-berteriak-jika-pelaku-tak-bisa-gandakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke