Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Ngabuburit di Jalur Kereta Api Dikenai Denda Rp 15 Juta

Kompas.com - 20/04/2021, 10:45 WIB
Reni Susanti,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Hingga kini, masih ada warga yang ngabuburit di jalur kereta api. Hal tersebut dilarang karena membahayakan.

Pantauan Kompas.com, salah satu jalur yang biasa digunakan warga untuk ngabuburit atau ngalantung ngadagoan burit (berjalan-jalan atau bersantai santai menunggu senja) saat Ramadhan, sekitaran Kiaracondong.

Sejumlah warga terkadang berjalan menyusuri rel atau nongkrong dan mengobrol di sana. Bahkan ada kalanya mereka selfie ataupun bermain.

"Jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api terlebih lagi untuk kegiatan ngabuburit saat Ramadhan ini," ujar Pelaksana Harian Manager Humasda PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, M Reza Fahlepi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Asyiknya Ngabuburit di Kaki Jembatan Terpanjang di Indonesia

Reza mengaku, selain rel kereta api, masih ada warga yang ngabuburit di terowongan dan jembatan KA. Hal ini berbahaya bagi keselamatan perjalanan kereta api maupun warga tersebut.

Selain itu, ngabuburit di jalur kereta api dan sejumlah ruang manfaat jalur kereta api melanggar aturan. Padahal pihaknya telah memasang papan larangan di sejumlah titik.

"Namun masih banyak warga yang masih berada di lokasi terlarang tersebut,” tutur Reza.

Untuk itu, Reza mengingatkan agar warga tidak ngabuburit di lokasi terlarang tersebut. Selain berbahaya, mereka yang melanggar terancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

"Hal ini dinyatakan dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian," ungkap dia.

Dalam ayat 1 pasal 181, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain membahayakan kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandung Hari Ini, 19 April 2021

Reza mengimbau masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan memberi teguran jika ada masyarakat yang bermain atau berkegiatan di jalur kereta api.

“Mari kita ngabuburit ditempat yang tidak dilarang dan membahayakan serta tetap patuhi protokol kesehatan dan jalankan 5M (memakai masker, mencuci tangan menggunakan air dan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi)," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com