Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Manado Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Bupati Minahasa Utara

Kompas.com - 20/04/2021, 10:04 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com -Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP).

Gugatan itu diajukan VAP setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Desa Likupang II, Kabupaten Minahasa Utara.

"Pada hari Senin tanggal 19 April 2021, telah dibacakan putusan oleh hakim praperadilan dengan amar putusan sebagai berikut: Pertama, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara adalah nihil," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Theodorus Rumampuk, dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Adik Bupati Minahasa Utara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemecah Ombak

Sebagai informasi, VAP ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2021.

Dia juga sudah mengembalikan Rp 4,2 miliar dari Rp 6,7 miliar kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

"Masih ada selisih sekitar Rp 2,5 miliar yang harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka Vonnie Panambunan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A Ditha Prawitaningsih kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

Tampak uang kerugian negara yang dikembalikan tersangka mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, terkait kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Desa Likupang II, Minut, saat konferensi pers di kantor Kejati Sulut, Rabu (17/3/2021).KOMPAS.com/SKIVO MARCELINO MANDEY Tampak uang kerugian negara yang dikembalikan tersangka mantan Bupati Minahasa Utara, Vonnie Anneke Panambunan, terkait kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Desa Likupang II, Minut, saat konferensi pers di kantor Kejati Sulut, Rabu (17/3/2021).

Ditha mengatakan, pengembalian ini atas inisiatif dari tersangka sendiri.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara juga Alexander Moses Panambunan (50) yang merupakan adik dari Vonnie Panambunan sebagai tersangka dalam kasus sama.

Alexander sudah ditahan sejak Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Negara Merugi Rp 61 M dari Penggunaan Dana Terkait Covid-19 di Minahasa Utara

Penyidik Kejati Sulut sebelumnya telah menyeret lebih dulu RT alias Rosa, eks Kepala BPBD yang saat ditahan menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Minahasa Utara selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Kemudian, SHS alias Steven selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan RM alias Robby, selaku pelaksana pekerjaan yang juga merupakan Direktur PT Manguni Makasiouw Minahasa (MMM).

Selanjutnya JT alias Tambunan, yang saat itu menjabat Direktur Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keempat orang ini telah diputus bersalah oleh pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Pedagang Bakso di Semarang Lecehkan Remaja SMP hingga Empat Kali

Regional
Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Suarakan Kemerdekaan Palestina, Dompet Dhuafa Sulsel Bersama MAN Gelar Sound of Humanity

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com