Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Jaksa untuk Wabup OKU Terdakwa Korupsi Lahan Kuburan: 8 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp 3,2 M, Hak Politik Dicabut

Kompas.com - 15/04/2021, 14:40 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar hak politik Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif Johan Anuar yang menjadi terdakwa atas kasus korupsi lahan kuburan dicabut.

Hal itu merupakan pidana tambahan terhadap Johan setelah sebelumnya ia dituntut oleh JPU selama 8 tahun penjara lantaran telah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31  tahun 1999 tentang pidana pemberantasan korupsi.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdkawa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana," kata JPU KPK Rikhi Beindo Maghaz, dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengdilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Palembang, Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Korupsi Lahan Kuburan, Wabup OKU Nonaktif Johan Anuar Dituntut 8 Tahun Penjara

Dia menjabarkan, terdakwa Johan juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan dengan perintah agar tetap dilakukan penahanan.

"Menghukum terdakwa membyaar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 3,2 miliar dengan ketentuan jika terpidana tak membayar uang pengganti dalam satu bulan sesudah putusan maka harta benda dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan penjara satu tahun," ujarnya.

Baca juga: Duduk di Kursi Terdakwa, Wabup Nonaktif OKU Dicecar soal Jaminan Lahan Kuburan

Kuasa hukum: KPK memaksakan, Johan tak nikmati uang kasus tersebut

Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati usai sidang mengatakan, kasus yang menjerat Johan menunjukkan adanya super power dari KPK yang tidak fair dan terkesan memaksakan. Sebab, ia meyakin jika Johan tak menikmati uang dari kasus yang dimaksud.

"Hidirman (sudah divonis) kan sudah membayar uang kerugian negara. Semestinya sudah tidak ada lagi kerugian negara. Jika Johan membayar (kerugian negara) artinya Kabupaten OKU mendapatkan uang double dari Johan dan Hidirman dan tanah. Kalau membayar double berarti artinya tidak fair,  ini menujukkan bahwa KPK itu lembaga super power,"kata Titis.

Baca juga: Dilantik Jadi Wabup OKU, Johan Anuar Terdakwa Korupsi Lahan Kuburan Boleh Keluar Rutan

Titis pun mengaku akan melaporkan JPU KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) dan Komisi Kejaksaan RI. Sebab ia menilai kasus tersebut terkesan dipaksakan.

"Pencabutan hak politik itu, sudah terlihat permainan. Soalnya Johan saja dipilih rakyat untuk jadi Wakil Bupati, ini malah hak politiknya dicabut.  Saya menantang majelis hakim agar melawan super power ini dalam memberikan perkara hukum. Berani enggak mereka (Majelis),"ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Regional
Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Regional
Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Mantan Caleg di Pontianak Tipu Warga Soal Jual Beli Tanah Senilai Rp 2,3 Miliar

Regional
Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Fakta Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Kekasihnya, Pelaku Residivis Pembunuhan

Regional
Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Ribuan Warga di 7 Desa di Lebong Bengkulu Tolak Direlokasi, BPBD: Ancaman Bencana Tinggi

Regional
Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Perbaiki Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Tersengat Listrik

Regional
Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Diisukan Bakal Ikut Maju Pilkada, Kapolda Jateng: Itu Kan Urusan Partai

Regional
Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Semua Guru di Kabupaten Semarang Bayar Iuran demi Pembangunan Gedung PGRI

Regional
Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Kasus Kekerasan Perempuan di Solo Meningkat 5 Tahun Terakhir

Regional
Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Kasus Mayat Wanita Ditemukan Jadi Kerangka di Wonogiri, Kekasih Korban Jadi Tersangka

Regional
Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Ganjar Tak Datang Penetapan Prabowo Gibran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com