Salin Artikel

PN Manado Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Bupati Minahasa Utara

Gugatan itu diajukan VAP setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Desa Likupang II, Kabupaten Minahasa Utara.

"Pada hari Senin tanggal 19 April 2021, telah dibacakan putusan oleh hakim praperadilan dengan amar putusan sebagai berikut: Pertama, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Kedua, membebankan biaya perkara adalah nihil," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Theodorus Rumampuk, dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/4/2021).

Sebagai informasi, VAP ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2021.

Dia juga sudah mengembalikan Rp 4,2 miliar dari Rp 6,7 miliar kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut.

"Masih ada selisih sekitar Rp 2,5 miliar yang harus dipertanggungjawabkan oleh tersangka Vonnie Panambunan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut A Ditha Prawitaningsih kepada wartawan, Rabu (17/3/2021).

Ditha mengatakan, pengembalian ini atas inisiatif dari tersangka sendiri.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara juga Alexander Moses Panambunan (50) yang merupakan adik dari Vonnie Panambunan sebagai tersangka dalam kasus sama.

Alexander sudah ditahan sejak Kamis (21/1/2021).

Penyidik Kejati Sulut sebelumnya telah menyeret lebih dulu RT alias Rosa, eks Kepala BPBD yang saat ditahan menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Minahasa Utara selaku kuasa pengguna anggaran (KPA).

Kemudian, SHS alias Steven selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan RM alias Robby, selaku pelaksana pekerjaan yang juga merupakan Direktur PT Manguni Makasiouw Minahasa (MMM).

Selanjutnya JT alias Tambunan, yang saat itu menjabat Direktur Tanggap Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keempat orang ini telah diputus bersalah oleh pengadilan.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/20/100418178/pn-manado-tolak-gugatan-praperadilan-mantan-bupati-minahasa-utara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke