KOMPAS.com - JT, pelaku penganiayaan perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang, ditangkap polisi dan telah ditetapkan jadi tersangka.
Dia dijemput oleh anggota kepolisian di rumahnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (16/4/2021) pukul 21.00 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Palembang Kombes Pol Ivan Prawira menuturkan, setelah ditangkap, JT langsung dibawa ke Palembang untuk diperiksa.
“Ketika (kami tiba) di sana, tersangka sudah tahu kasusnya. Sehingga langsung kita bawa untuk dimintai keterangan. Pukul 24.00 WIB, tersangka tiba di Polrestabes Palembang, karena lokasi antara rumah pelaku dan kota memakan waktu sekitar dua jam," ujarnya dalam gelar perkara, Sabtu (17/4/2021).
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pria yang Aniaya Perawat, Polisi: Saat Kami Tiba, Dia Sudah Tahu Kasusnya
Oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, JT ditetapkan menjadi tersangka.
Menurut Irvan, penetapan tersebut dilakukan usai polisi mendapatkan keterangan sejumlah pihak dan mengantongi alat bukti yang cukup.
"Barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan juga sudah kita ambil begitu juga dengan rekaman CCTV," ucapnya.
Dari perbuatannya itu, JT diancam dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," beber Irvan.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pria yang Aniaya Perawat di Palembang Terancam 2 Tahun Penjara