KUPANG, KOMPAS.com - Calon Wakil Bupati Sabu Raijua terpilih Thobias Uly mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi mereka di Pilkada Serentak 2020.
MK juga memerintahkan penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Sabu Raijua dalam waktu dekat.
"Kemarin MK menganulir hasil keputusan rakyat. saya juga bingung, rakyat sudah pilih kami malah dianulir oleh MK," kata Thobias saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/4/2021)/
Thobias menjelaskan, pihaknya sudah berusaha meyakinkan masyarakat Sabu Raijua untuk memilih mereka di pilkada.
Masyarakat pun telah yakin dengan program yang mereka paparkan untuk membangun Sabu Raijua menjadi lebih baik.
Sehingga, masyarakat memilih mereka pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
"Sebanyak 21.000 lebih atau hampir setengah bagian masyarakat Sabu Raijua memilih kami. Namanya kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat, sehingga mereka (masyarakat) putuskan untuk memilih kami," kata dia.
Hasil Pilkada Serentak 2020 itu pun dianulir MK setelah mereka didiskualifikasi. MK memutuskan PSU.
"Tapi dianulir MK dan sekarang dilakukan PSU untuk pemilihan ulang dan memaksakan mereka untuk memilih orang yang mereka tidak senang. Ini tentu jadi sulit," sambung Thobias.