Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lagi Boleh Dicicil, Pembayaran THR di Kota Tegal Harus Dibayar Penuh

Kompas.com - 16/04/2021, 21:03 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal R. Heru Setyawan meminta perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun ini secara penuh, tidak dicicil seperti tahun awal pandemi Covid-19.

"Tahun 2020 pembayaran THR bisa dicicil selama belum berganti tahun. Tahun ini harus dibayarkan sekaligus paling lambat H-7 Lebaran," kata Heru kepada wartawan, di kantornya, Jumat (16/4/2021).

Heru menyebut, aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) No. M/6/HK.04/IV/2021 yang kemudian diteruskan dengan SE Wali Kota Tegal.

Baca juga: Bupati Tegal Minta Warga Ambil Sisi Positif dari Larangan Mudik Lebaran

Disampaikan Heru, di tahun 2020 pengusaha diberikan kelonggaran pemberian THR dengan alasan kelangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19, seperti perusahaan di bidang jasa pariwisata yang paling terdampak.

Sementara bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan belum mampu membayar THR kali ini, harus membuktikan ketidakmampuannya dengan laporan keuangan secara transparan.

"Meski terdampak pandemi tidak menghilangkan kewajiban membayar THR. Karena perusahaan yang terdampak masih disebut dalam SE Menteri," kata Heru.

Untuk itu, dengan dimediator Disnakerin, perusahaan agar berdialog bersama pekerjanya agar menemukan solusi terbaik pembayaran THR yang menjadi hak pekerja.

"Perusahaan bisa berdialog dengan melampirkan laporan keuangan yang transparan," kata Heru.

Baca juga: Pemudik Motor Diprediksi Bakal Penuhi Jalur Pantura, Polisi Dirikan Posko di Tegal

Heru mengatakan, SE Menteri dan Wali Kota Tegal akan diedarkan ke seluruh perusahaan di Kota Tegal mulai awal pekan depan.

"SE awal pekan depan harus sudah diedarkan," kata Heru.

Pihaknya juga siap menerima aduan terkait pembayaran THR.

Tak hanya menerima aduan secara langsung di kantornya, pekerja juga bisa mengadukan secara daring.

"Posko aduan terkait THR juga akan dibentuk, baik offline di kantor sini maupun pengaduan secara online," sebut Heru.

Mediator Hubungan Industrial Disnakerin Kota Tegal, Mujiharti mengungkapkan, ada 42 perusahaan besar di Kota Tegal yang mempekerjakan masing-masing di atas 100 karyawan.

Selain perusahaan besar, ada pula 554 perusahaan menengah, masing-masing memiliki pekerja di bawah 100 orang.

Baca juga: Ramadhan, Vaksinasi Covid-19 di Kota Tegal Tetap Digelar Siang Hari

Meski tidak menyebut berapa perusahaan yang masih terdampak pandemi, Mujiharti mengungkapkan, paling besar terdampak adalah perusahaan yang bergerak di jasa pariwisata seperti perhotelan.

"Sektor pariwisata memang paling terdampak Covid-19, khususnya hotel. Ketika belum mampu membayar THR maka harus digelar dialog antara perusahaan dan pekerja dengan dimediatori oleh kami," sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asik Main Judi Online di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 592 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Seribuan Jumatik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Alasan Bandara Supadio Pontianak Turun Status ke Penerbangan Domestik

Regional
Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Kronologi Adik Diduga ODGJ Bunuh Kakak di Klaten, Tetangga Dengar Teriakan Tak Berani Mendekat

Regional
IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

IRT Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku

Regional
Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Cerita di Balik Gol Cantik Witan Sulaeman ke Gawang Yordania

Regional
Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Kebakaran Kapal Ikan Cilacap Renggut 1 Nyawa ABK, Ditemukan Mengambang dengan Luka Bakar di Tubuh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com