Salin Artikel

Tak Lagi Boleh Dicicil, Pembayaran THR di Kota Tegal Harus Dibayar Penuh

"Tahun 2020 pembayaran THR bisa dicicil selama belum berganti tahun. Tahun ini harus dibayarkan sekaligus paling lambat H-7 Lebaran," kata Heru kepada wartawan, di kantornya, Jumat (16/4/2021).

Heru menyebut, aturan pemberian THR bagi pekerja dan buruh ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) No. M/6/HK.04/IV/2021 yang kemudian diteruskan dengan SE Wali Kota Tegal.

Disampaikan Heru, di tahun 2020 pengusaha diberikan kelonggaran pemberian THR dengan alasan kelangsungan usaha di tengah pandemi Covid-19, seperti perusahaan di bidang jasa pariwisata yang paling terdampak.

Sementara bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan belum mampu membayar THR kali ini, harus membuktikan ketidakmampuannya dengan laporan keuangan secara transparan.

"Meski terdampak pandemi tidak menghilangkan kewajiban membayar THR. Karena perusahaan yang terdampak masih disebut dalam SE Menteri," kata Heru.

Untuk itu, dengan dimediator Disnakerin, perusahaan agar berdialog bersama pekerjanya agar menemukan solusi terbaik pembayaran THR yang menjadi hak pekerja.

"Perusahaan bisa berdialog dengan melampirkan laporan keuangan yang transparan," kata Heru.

Heru mengatakan, SE Menteri dan Wali Kota Tegal akan diedarkan ke seluruh perusahaan di Kota Tegal mulai awal pekan depan.

"SE awal pekan depan harus sudah diedarkan," kata Heru.

Pihaknya juga siap menerima aduan terkait pembayaran THR.

Tak hanya menerima aduan secara langsung di kantornya, pekerja juga bisa mengadukan secara daring.

"Posko aduan terkait THR juga akan dibentuk, baik offline di kantor sini maupun pengaduan secara online," sebut Heru.


Mediator Hubungan Industrial Disnakerin Kota Tegal, Mujiharti mengungkapkan, ada 42 perusahaan besar di Kota Tegal yang mempekerjakan masing-masing di atas 100 karyawan.

Selain perusahaan besar, ada pula 554 perusahaan menengah, masing-masing memiliki pekerja di bawah 100 orang.

Meski tidak menyebut berapa perusahaan yang masih terdampak pandemi, Mujiharti mengungkapkan, paling besar terdampak adalah perusahaan yang bergerak di jasa pariwisata seperti perhotelan.

"Sektor pariwisata memang paling terdampak Covid-19, khususnya hotel. Ketika belum mampu membayar THR maka harus digelar dialog antara perusahaan dan pekerja dengan dimediatori oleh kami," sebutnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/16/210305678/tak-lagi-boleh-dicicil-pembayaran-thr-di-kota-tegal-harus-dibayar-penuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke