Saat ini baru 110 orang yang menerima dan semuanya warga Sukaurip.
"Kemudian untuk warga Tegalsembrada, Sukareja, itu yang akan datang yang sedang kami jadwalkan. Kalau mengenai nilai ganti kerugian, itu KJPP, karena merupakan lembaga independen yang menilai tentang nilai ganti kerugiannya," kata dia.
Dalam catatan BPN, warga penerima ganti rugi di Desa Sukaurip ada yang mendapat hingga Rp 3 miliar.
Selain itu, ada juga yang menerima Rp 1,25 miliar.
BPN mengimbau kepada warga agar tidak berperilaku konsumtif saat menerima uang ganti rugi dari pembebasan itu.
"Saya harap kepada masyarakat, jangan konsumtif, karena itu dana yang diberikan adalah untuk mensejahterakan. Bukan untuk konsumtif. Jangan sampai dibelikan mobil kemudian mencicil," kata Ristendi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.