INDRAMAYU, KOMPAS.com - Megaproyek Petrochemical Complex yang berencana dibangun Pertamina di Indramayu, Jawa Barat, mulai berjalan.
Lahan milik warga di sekitar area PT Pertamina (Persero) RU VI Balongan Indramayu, mulai dibebaskan untuk lokasi proyek.
Pembebasan tanah tersebut dilakukan PT Pertamina dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu, sebagai lembaga pelaksana teknis pembebasan tanah tersebut.
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Palembang dan 5 Terdakwa Divonis Hukuman Mati
Pembebasan tanah seluas 162,12 hektar milik warga dilakukan di Kantor BPN Kabupaten Indramayu hingga hari ini, Kamis (15/4/2021).
Kepala BPN Kabupaten Indramayu Ristendi Rahim mengungkapkan, sebanyak tiga desa akan menerima ganti rugi lahan, yakni Sukaurip, Sukareja dan Tegalsembrada.
"Harga 1 meter, sampai sekarang saya masih belum tahu, karena yang menilai adalah KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). Kami di sini hanya sebagai pelaksana, mulai pelaksana pengambilan data fisik dan pengambilan data yuridis," ujar Ristendi saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Modus Ganjal ATM, Uang Nasabah Hilang Hampir Setengah Miliar
Ristendi menjelaskan, Petrochemical Complex yang akan dibangun di Balongan tersebut menggunakan lahan milik 531 warga.
Pembayaran ganti rugi akan dilakukan secara berangsur.
Saat ini baru 110 orang yang menerima dan semuanya warga Sukaurip.
"Kemudian untuk warga Tegalsembrada, Sukareja, itu yang akan datang yang sedang kami jadwalkan. Kalau mengenai nilai ganti kerugian, itu KJPP, karena merupakan lembaga independen yang menilai tentang nilai ganti kerugiannya," kata dia.
Dalam catatan BPN, warga penerima ganti rugi di Desa Sukaurip ada yang mendapat hingga Rp 3 miliar.
Selain itu, ada juga yang menerima Rp 1,25 miliar.
BPN mengimbau kepada warga agar tidak berperilaku konsumtif saat menerima uang ganti rugi dari pembebasan itu.
"Saya harap kepada masyarakat, jangan konsumtif, karena itu dana yang diberikan adalah untuk mensejahterakan. Bukan untuk konsumtif. Jangan sampai dibelikan mobil kemudian mencicil," kata Ristendi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.