Selain itu, pengucapan ikrar ini juga syarat bagi narapidana tindak pidana terorisme apabila di kemudian hari mengajukan pembebasan bersyarat, menjelang bebas dan program lainnya.
Pelaksanaan ikrar tersebut dilakukan bertahap dan berkesinambungan.
Setelah ini, sebagai bentuk implementasinya, para pelaku baik individu maupun kelompok harus bersedia meninggalkan atau melepaskan diri dari aksi dan kegiatan terorisme.
"Ikrar setia ini dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan, sehingga keinginan untuk kembali ke NKRI berasal dari individu WBP masing-masing," ucap Sudjonggo.
Napi yang sudah mengucapkan ikrar setia diharapkan dapat menjadi agen yang membantu pemerintah untuk memberikan pencerahan bagi orang-orang di sekitarnya, sehingga menghambat proses penyebaran radikalisme di Indonesia.
“Semoga ini menjadi awal untuk membuka jalan para napi kembali ke masyarakat. Diharapkan masyarakat dapat menerima kembalinya para napi terorisme ini ke tengah mereka,” ujar dia.
Kepala Kanwil yang akrab dipanggil Jonggo ini menyebut bahwa kegiatan ini juga disaksikan langsung oleh perwakilan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan kepolisian sektor setempat.
"Dari total 56 napi terorisme yang ada di Lapas Kelas IIA Narkotika Gunung Sindur Bogor, terdapat 22 napi tindak terorisme yang belum mengucap sumpah NKRI. Sehingga kita terus lakukan pembinaan yang berkelanjutan, agar mereka bertekad kembali ke NKRI," kata Jonggo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.