KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana mati Yulianto (43), warga Pucangan, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (14/4/2021).
Dilansir dari Tribunnews, keputusan Ketua Majelis Sri Murwahnyuni itu menjadi akhir perjalanan kasus pembunuhan berantai asal Kartasura tersebut.
“Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Yulianto bin Wir Sentono tersebut,” kata ketua majelis Sri Murwahyuni seperti yang tertuang dalam salinan putusan sebagaimana dilansir dari situs resmi website MA, Rabu (14/4/).
Seperti diketahui, terpidana mati Yulianto divonis bersalah telah menghabisi nyawa 7 orang. Salah satu korbannya adalah anggota Kopassus, mendiang Kopda Santosa pada 2010 lalu.
Baca juga: Beri Uang Tebusan ke KKB, Bupati Puncak: Negara Tidak Pernah Kalah, demi Kemanusiaan
Dari hasil penyelidikan Polres Sukoharjo saat itu, salah satu tetangga Yulianto bernama Margono menjelaskan, jasad Kopda Santoso ditemukan pertama kali oleh rekan korban.
Saat itu, menurutnya, anggota Kopassus berusaha mencari keberadaan korban yang telah 14 hari tak terlihat.
Lalu, pada Sabtu (21/4/2021), anggota Kopassus menemukan korban telah tewas dikubur di rumah Yulianto.
"Setelah itu, warga baru mengetahui korban ditemukan dikubur di rumah tersangka," kata Margono, Minggu (22/1/2010).
Baca juga: Motif Pembunuhan karena Rebutan Lahan di Samarinda Dipicu Dendam