Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramadhan di Kota Serang, Ini 5 Kegiatan yang Boleh dan yang Dilarang

Kompas.com - 13/04/2021, 12:12 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Serang, Banten mengeluarkan aturan kegiatan masyarakat selama bulan ramadhan di tengah pandemi Covid-19.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang menyepakati adanya lima poin kegiatan masyarakat yang diperbolehkan dan dilarang selama bulan Ramadhan.

"Sudah ada kesepakatan bersama Forkopimda bahwa pemerintah Kota Serang membuat himbauan kegiatan masyarakat di bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Dalam kesepakatan itu ada lima poin," kata Syafrudin kepada wartawan di kantornya. Senin (12/4/2021).

Baca juga: Geliat Perajin Beduk di Banyumas Mencoba Mendulang Omzet Saat Ramadhan

Lima poin kegiatan selama Ramadhan

Syafrudin menyebutkan, poin pertama meminta umat Islam agar menjalankan ibadah sebaik-baiknya selama bulan Ramadhan termasuk shalat tarawih.

"Pemkot Serang memperbolehkan masyarakat melaksanakan ibadah tarawih, termasuk juga tadarus, kemudian perayaan Idul Fitri," ujarnya.

Kemudian, poin kedua Pemkot Serang melarang tempat hiburan untuk membuka kegiatan selama bulan Ramadhan mencegah timbulnya keresahan masyarakat.

"Jadi tempat hiburan seperti kafe, tempat karaoke biliar tutup. Nanti petugas Pol PP akan mengawas," ujar Syafrudin.

Baca juga: Cerita Kasan, Petani Bunga Jombang, Jelang Ramadhan Tanam Pacar Air, Saat Panen Bisa Dapat Rp 20 Juta

Poin ketiga, Pemkot Serang melarang masyarakat memproduksi, memperdagangkan, membakar dan membunyikan mercon, petasan dan sejenisnya.

Keempat, Pemkot Serang mengatur jam operasional restoran, rumah makan, warung nasi dan sejenisnya pada bulan puasa.

"Tidak berjualan dari pukul 04.30 sampai 16.00 WIB. Kalau ada yang buka, tolong laporkan ke kami," kata Syafrudin

Selanjutnya, poin kelima masyarakat dan ASN dilarang melakukan mudik Lebaran dan cuti sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat. 

Baca juga: Warga Desa Wadas Karawang Kebanjiran di Malam Ramadhan Pertama

Boleh adakan kegiatan buka bersama

Syafrudin menegaskan, di dalam aturan, masyarakat Kota Serang diperbolehkan mengadakan buka bersama dengan syarat mentaati protokol kesehatan ketat.

"Kegiatan buka bersama dilakukan sesuai protokol kesehatan jumlahnya dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Regional
Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Kepala BPBD Siak Ditahan karena Korupsi Dana Bencana Rp 1,1 M

Regional
Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Penyelundupan Puluhan Botol Miras dan Ratusan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Dibongkar

Regional
Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Oknum Dosen di Palopo Dipecat karena Diduga Lecehkan Mahasiswi

Regional
Sakau, Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Sakau, Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Diamankan, Ditemukan 142 Gram Sabu

Regional
TNI AL Tangkap Penumpang 'Speedboat' dari Malaysia Saat Sakau

TNI AL Tangkap Penumpang "Speedboat" dari Malaysia Saat Sakau

Regional
Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Kakak Kelas Diduga Setrika Dada Juniornya di Semarang Diduga karena Masalah Salaman

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Cerah

Regional
[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

[POPULER REGIONAL] Soal Dugaan BAP 8 Pembunuh Vina Dirubah | Bobby Sentil Anggota Dishub Medan

Regional
Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Tak Ada Petahana, PKB Optimistis Gus Yusuf Bisa Menang Pilkada Jateng

Regional
Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com