SURABAYA, KOMPAS.com - Sidang putusan atau vonis perkara salah transfer Bank Central Asia (BCA) dengan terdakwa Ardi Pratama batal digelar pada Senin (12/4/2021).
Informasi yang diterima jaksa penuntut umum, ada anggota majelis hakim yang sedang sakit sehingga sidang vonis harus ditunda.
"Informasi yang saya terima, ada anggota majelis hakim yang sakit. Sehingga harus ditunda. Karena putusan harus diketahui semua anggota mejelis hakim," kata jaksa penuntut umum perkara tersebut, I Gede Willy Pramana saat dikonfirmasi, Senin sore.
Dia menyebutkan, sidang putusan itu kembali dijadwalkan pada Rabu (14/4/2021).
"Insya Allah dijadwalkan Rabu besok," ujarnya.
Pada Maret 2021, terdakwa kasus salah transfer Ardi Pratama dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Baca juga: Tetap Ada Tradisi Megengan Menyambut Ramadhan di Posko Darurat Korban Gempa Malang
Ardi Pratama dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum," terang jaksa Zulfikar dalam sidang tuntutan.
Ardi yang berprofesi sebagai makelar jual beli mobil itu ditahan sejak 26 November 2020. Ia mendekam di penjara setelah dilaporkan karena memakai uang salah transfer dari BCA sebesar Rp 51 juta.
Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya.
Ternyata uang itu masuk ke rekening Ardi karena pegawai bank salah memasukkan nomor rekening. Pegawai itu lalu melaporkan Ardi ke polisi karena dinilai tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang.