Salin Artikel

Anggota Majelis Hakim Sakit, Sidang Vonis Kasus Salah Transfer 51 Juta Ditunda

Informasi yang diterima jaksa penuntut umum, ada anggota majelis hakim yang sedang sakit sehingga sidang vonis harus ditunda.

"Informasi yang saya terima, ada anggota majelis hakim yang sakit. Sehingga harus ditunda. Karena putusan harus diketahui semua anggota mejelis hakim," kata jaksa penuntut umum perkara tersebut, I Gede Willy Pramana saat dikonfirmasi, Senin sore.

Dia menyebutkan, sidang putusan itu kembali dijadwalkan pada Rabu (14/4/2021).

"Insya Allah dijadwalkan Rabu besok," ujarnya.

Pada Maret 2021, terdakwa kasus salah transfer Ardi Pratama dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Ardi Pratama dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum," terang jaksa Zulfikar dalam sidang tuntutan.

Ardi yang berprofesi sebagai makelar jual beli mobil itu ditahan sejak 26 November 2020. Ia mendekam di penjara setelah dilaporkan karena memakai uang salah transfer dari BCA sebesar Rp 51 juta.

Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya.

Ternyata uang itu masuk ke rekening Ardi karena pegawai bank salah memasukkan nomor rekening. Pegawai itu lalu melaporkan Ardi ke polisi karena dinilai tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang.


Pembelaan terdakwa

Atas tuntutan jaksa, Ardi meminta majelis hakim PN Surabaya membebaskannya dari segala tuntutan dalam kasus salah transfer yang dilaporkan mantan pegawai BCA Nur Chuzaimah itu.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Ardi kepada majelis hakim PN Surabaya dalam sidang dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa, Rabu (31/3/2021).

Dalam nota pembelaan yang didapatkan Kompas.com dari kuasa hukum Ardi, Hendrix Kurniawan, dijelaskan penerapan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang digunakan jaksa untuk menjerat terdakwa kurang tepat.

"Saudara JPU dalam hal ini telah gagap pasal karena pasal 85 UU No 3 tahun 2011 tersebut hanya bisa diterapkan bilamana pihak yang mengalami kerugian dan melaporkan adalah penyelenggara transfer dana dalam hal ini adalah disebut bank seperti yang disebutkan di dalam Pasal 1 ayat (3) UU No 3 tahun 2011 itu sendiri," bunyi pembelaan yang dikutip dari nota pembelaan Ardi.

Sementara pelapor dalam kasus tersebut bukanlah pihak yang menyelenggarakan transfer dana dalam hal ini perbankan, tapi pribadi atas nama Nur Chuzaimah, mantan karyawan BCA.

Selain itu, saat melapor ke Mapolrestabes Surabaya pada 31 Agustus 2020, Nur Chuzaimah mengaku atas nama BCA. Padahal sejak 1 April 2020, Nur telah pensiun dari BCA.

Selain itu BCA dinilai tidak dirugikan dalam kasus ini karena uang salah transfer sudah diganti oleh Nur.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/12/190857678/anggota-majelis-hakim-sakit-sidang-vonis-kasus-salah-transfer-51-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke