YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pimpinan Wilayah (PW) Dewan Masjid Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Muhammad Thoriq menyarankan, agar shalat tarawih pada bulan Ramadhan tahun ini digelar dua kali.
"Kalau kami di dewan masjid, kalau kapasitas masjidnya tidak muat bisa diselenggarakan dua shift untuk alternatif. Kami imbau takmir melayani jemaah," katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (5/4/2021).
Baca juga: Gubernur Sumsel: Shalat Tarawih dan Buka Bersama Boleh, yang Penting Prokes
Dengan sholat tarawih dua shift, kata dia, kapasitas masjid bisa diatur agar protokol kesehatan bisa tetap diterapkan.
"Ini untuk mengakomodir kepentingan jamaah untuk sholat di Masjid, sekaligus memperhatikan kapasitas Masjid. Serta mendukung kebijakan pemerintah setempat biar tidak terjadi kebingungan di kalangan masyarakat," katanya.
Selain shalat tarawih, menurutnya, hal yang perlu diperhatikan adalah saat pembagian takjil karena berpotensi membuat kerumunan di lingkungan masjid.
Pihaknya mengimbau jemaah menjaga jarak saat antre pengambilan takjil.
"Yang riskan itu buka bersama, karena kalau shalat tarawih bisa menjaga jarak, kalau buka bersama bisa kan tidak. Selain itu lebih baik jangan prasmanan tapi nasi boks," ujarnya.
Baca juga: Sultan HB X Persilakan Warga Shalat Tarawih di Masjid Selama Ramadhan
Sementara itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi menyampaikan, pihaknya sedang membahas terkait aturan shalat tarawih di Kota Yogyakarta.
Menurutnya, penentuan diperbolehkan atau tidaknya shalat jamaah di masjid berdasarkan sebaran Covid-19 di setiap wilayah.
"Sampai saat ini belum ada ketentuan terkait hal tersebut. Tentu semuanya ditentukan oleh kondisi sebaran pada saat itu," katanya.
Untuk ketentuan umum sekarang, jika masjid berada di wilayah zona hijau Covid-19, maka shalat tarawih dipersilakan digelar dengan jumlah jemaah yang sangat terbatas.
"Ketentuan tentang shalat tarawih dan kegiatan selama Ramadhan masih kita siapkan. Sekalian sambil melihat perkembangan kasus yang terjadi," ujar dia.
Menjadi pertimbangan Pemkot Yogyakarta adalah acuan penentuan zona yang digunakan apakah akan menggunakan ukuran PPKM atau menurut epidemiologi.
"Sebab jika PPKM 94,5 persen RT di Kota Yogyakarta hijau, sisanya kuning. Oranye dan merah tidak ada. Tetapi jika berdasarkan epidemiologi ada 12 kelurahan masuk zona merah atau ada satu kecamatan zona merah," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.