SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi bakal menyekat di perbatasan Provinsi Jawa Tengah saat memasuki libur Idul Fitri 2021.
Kendaraan bernomor polisi luar Jawa Tengah tidak diizinkan masuk saat mudik lebaran nanti.
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Rudy Syafirudin mengatakan rencananya penyekatan akan dilakukan di jalur arteri maupun jalur tol mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
"Jadi nanti modelnya kayak di Jakarta saat ada pembatasan yang akan masuk ke Jakarta harus izin kepada Gubernur. Nanti akan kami sounding ke Gubernur," ujar Rudy dalam siaran pers, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Mudik Dilarang, Organda DIY Minta Solusi dari Pemerintah Pusat Agar Bisa Bertahan
Rudy menjelaskan penyekatan hanya berlaku antar provinsi sehingga masyarakat masih diperbolehkan melakukan perjalanan mudik antar kota dan kabupaten.
"Jadi masyarakat masih bisa melakukan perjalanan antar kota misal ke Semarang menuju Blora masih diperbolehkan," ucapnya.
Rudy menuturkan adanya penyekatan saat libur lebaran untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan saat libur panjang.
"Karena ada larangan mudik masyarakat akan pulang lebih dulu," jelasnya.
Baca juga: ASN di Banten yang Nekat Mudik Akan Kena Sanksi Penurunan Pangkat
Rudy mengungkapkan evaluasi saat libur panjang Paskah terjadi peningkatan arus lalu lintas Tol Kalikangkung dan Tol Banyumanik.
Ditlantas Polda Jateng mencatat Tol Kalikangkung terjadi peningkatan kendaraan dari arah Jakarta 66,6 persen.