JEMBER, KOMPAS.com - DPRD Jember menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Jember 2021 pada Senin (5/4/2021).
Setelah seminggu dibahas, tujuh fraksi DPRD Jember menyepakati raperda tersebut.
"Pengesahan Perda APBD membuat saya terharu dan bahagia," kata Bupati Jember Hendy Siswanto usai rapat paripurna di DPRD Jember, Senin.
Menurut dia, legislatif memiliki semangat yang sama untuk membenahi Jember. Semangat tersebut perlu mendapat apresiasi dari semua kalangan.
Ia menjelaskan perjalanan pembahasan perda tersebut berlangsung dengan penuh dinamika. Ada beberapa kritikan, koreksi, dan catatan, dari sejumlah fraksi DPRD Jember.
Baca juga: Pesawat Kertas dan Flare di Rumah Dinas Wali Kota Malang, Polisi: Itu Bukan Teror...
"Koreksi dan catatan tersebut bagian dari penyempurnaan. Karena eksekutif tidak sempurna betul," tambah dia.
Hendy menilai kritik dan koreksi itu merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Jika hubungan antara DPRD dan pemkab berjalan sesuai fungsi, yakni saling melengkapi dengan memberikan kontrol, maka Jember akan menjadi lebih baik.
Sementara itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menambahkan, pihaknya akan mengawal perda tersebut hingga disahkan oleh Gubernur Jawa Timur.
Gubernur memiliki waktu maksimal 14 hari untuk mengesahkan perda tersebut.
Ia membenarkan, penuh dinamika dalam proses penetapan perda APBD. Mulai dari dra KUA PPAS yang dikirim hingga ditetapkan menjadi perda.
DPRD dan bupati hanya butuh waktu sekitar untuk menetapkan APBD.
"Intinya cepat dan tidaknya APBD ini dibahas, tergantung political will," kata Itqon.
Baca juga: Fraksi PDI-P DPRD Jember Tolak Tandatangani Dokumen KUA PPAS, Ada Apa?
Menurut dia, hampir dua tahun Jember tidak memiliki APBD. Namun dengan semangat bupati dan DPRD, Jember akhirnya memiliki APBD pada 2021.
Pihaknya akan tetap melakukan pengawasan agar pemkab bisa menyerap anggaran dalam APBD Jember itu.
"Saya minta pada seluruh OPD hingga camat, semangat menyusun APBD ini tetap dipertahankan," kata politisi PKB itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.