Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PDI-P DPRD Jember Tolak Tandatangani Dokumen KUA PPAS, Ada Apa?

Kompas.com - 03/04/2021, 18:28 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – DPRD Jember menggelar rapat paripurna penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021 di ruang paripurna Sabtu (3/4/2021).

Fraksi PDI Perjuangan menolak menandatangani dokumen nota kesepakatan KUA PPAS tersebut. Alasannya, karena tidak sepakat dengan sistem pembangunan kontrak jamak atau multiyears.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Edy Cahyo Purnomo mengatakan, alasan penolakan itu karena pembangunan multiyears dinilai tidak berpihak pada rekanan kecil yang ada di Jember.

PDI-P menolak karena itu kontrak yang tidak berpihak pada rekanan-rekanan kecil di Jember,” kata Edy, usai rapat paripurna.

Baca juga: Perkosa Siswi SMA hingga Hamil 6 Bulan, Petani Ini Ditangkap

Padahal, ucap pria yang akrab disapa Ipung ini, para rekanan kecil itu sudah hampir lima tahun tidak mendapat pekerjaan.

Sementara, di dalamnya rekanan itu terdapat banyak karyawan yang membutuhkan pekerjaan, seperti para tukang bangunan.

Dia mengaku PDI-P sepakat dengan percepatan pembangunan di Kabupaten Jember. Namun, tidak dengan menggunakan sistem multiyears yang akan dilakukan.

Seperti pada pembangunan dan perbaikan jalan rusak.

Untuk itu, pihaknya akan mengawal proses pembangunan mulai dari tahap lelang hingga pengerjaan. Sehingga hasilnya bisa maksimal dan bisa dirasakan oleh masyarakat luas.

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto menilai, penolakan tanda tangan dokumen KUA PPAS tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com