JEMBER, KOMPAS.com – DPRD Jember menggelar rapat paripurna penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021 di ruang paripurna Sabtu (3/4/2021).
Fraksi PDI Perjuangan menolak menandatangani dokumen nota kesepakatan KUA PPAS tersebut. Alasannya, karena tidak sepakat dengan sistem pembangunan kontrak jamak atau multiyears.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember Edy Cahyo Purnomo mengatakan, alasan penolakan itu karena pembangunan multiyears dinilai tidak berpihak pada rekanan kecil yang ada di Jember.
“PDI-P menolak karena itu kontrak yang tidak berpihak pada rekanan-rekanan kecil di Jember,” kata Edy, usai rapat paripurna.
Baca juga: Perkosa Siswi SMA hingga Hamil 6 Bulan, Petani Ini Ditangkap
Padahal, ucap pria yang akrab disapa Ipung ini, para rekanan kecil itu sudah hampir lima tahun tidak mendapat pekerjaan.
Sementara, di dalamnya rekanan itu terdapat banyak karyawan yang membutuhkan pekerjaan, seperti para tukang bangunan.
Dia mengaku PDI-P sepakat dengan percepatan pembangunan di Kabupaten Jember. Namun, tidak dengan menggunakan sistem multiyears yang akan dilakukan.
Seperti pada pembangunan dan perbaikan jalan rusak.
Untuk itu, pihaknya akan mengawal proses pembangunan mulai dari tahap lelang hingga pengerjaan. Sehingga hasilnya bisa maksimal dan bisa dirasakan oleh masyarakat luas.
Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto menilai, penolakan tanda tangan dokumen KUA PPAS tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi.