Salin Artikel

Akhirnya, DPRD Jember Sepakat Tetapkan Perda APBD 2021

Setelah seminggu dibahas, tujuh fraksi DPRD Jember menyepakati raperda tersebut.

"Pengesahan Perda APBD membuat saya terharu dan bahagia," kata Bupati Jember Hendy Siswanto usai rapat paripurna di DPRD Jember, Senin.

Menurut dia, legislatif memiliki semangat yang sama untuk membenahi Jember. Semangat tersebut perlu mendapat apresiasi dari semua kalangan.

Ia menjelaskan perjalanan pembahasan perda tersebut berlangsung dengan penuh dinamika. Ada beberapa kritikan, koreksi, dan catatan, dari sejumlah fraksi DPRD Jember.

"Koreksi dan catatan tersebut bagian dari penyempurnaan. Karena eksekutif tidak sempurna betul," tambah dia.

Hendy menilai kritik dan koreksi itu merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif.

Jika hubungan antara DPRD dan pemkab berjalan sesuai fungsi, yakni saling melengkapi dengan memberikan kontrol, maka Jember akan menjadi lebih baik.

Sementara itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menambahkan, pihaknya akan mengawal perda tersebut hingga disahkan oleh Gubernur Jawa Timur.

Gubernur memiliki waktu maksimal 14 hari untuk mengesahkan perda tersebut.


Ia membenarkan, penuh dinamika dalam proses penetapan perda APBD. Mulai dari dra KUA PPAS yang dikirim hingga ditetapkan menjadi perda.

DPRD dan bupati hanya butuh waktu sekitar untuk menetapkan APBD.

"Intinya cepat dan tidaknya APBD ini dibahas, tergantung political will," kata Itqon.

Menurut dia, hampir dua tahun Jember tidak memiliki APBD. Namun dengan semangat bupati dan DPRD, Jember akhirnya memiliki APBD pada 2021.

Pihaknya akan tetap melakukan pengawasan agar pemkab bisa menyerap anggaran dalam APBD Jember itu.

"Saya minta pada seluruh OPD hingga camat, semangat menyusun APBD ini tetap dipertahankan," kata politisi PKB itu.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/06/101703478/akhirnya-dprd-jember-sepakat-tetapkan-perda-apbd-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke