BLITAR, KOMPAS.com - Polres Blitar menangkap seorang pria berusia 39 tahun atas sangkaan sebagai penyedia layanan prostitusi.
Kepada wartawan pada rilis hasil Operasi Pekat Semeru 2021 di Mapolres Blitar, Senin (5/4/2021), pelaku yang berinisial WD itu menolak disebut sebagai muncikari yang menyediakan jasa layanan seks.
"Saya hanya menyediakan tempat, kamar. Dan saya hanya memungut Rp 15.000 untuk sewa kamar sekali main," ujar WD.
WD mengatakan, sehari-hari dia buka warung kopi berdinding bilik bambu yang terletak di antara Sungai Brantas dan hutan jati milik Perhutani di wilayah Blitar bagian selatan.
Baca juga: Longsor dan Banjir di Alor, NTT, 7 Orang Tewas, 13 Hilang
Lokasinya masuk di Kelurahan Jegu, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, tapi cukup jauh dari pemukiman penduduk.
Di warung kopi miliknya, ujar WD, biasanya mangkal dua hingga empat perempuan yang menyediakan jasa layanan seks.
"Tarif mereka Rp 100.000 sekali main, saya dikasih Rp 15.000. Itu uang sewa kamar di warung kopi saya," ujar dia.
WD mengaku tidak ikut menjajakan jasa yang ditawarkan para perempuan yang dia sebut sebagai para janda dari tetangga desanya itu.
"Saya hanya jualan kopi. Kadang cewek datang ke warung kopi sudah bersama seorang laki-laki. Terus ngamar di warung saya," ujar dia.
Menurut WD, para perempuan yang biasa menyewa kamar di warung kopinya itu rata-rata berusia 30 hingga di atas 40 tahun dan sudah menjanda.
Setiap hari, kata dia, rata-rata kamar khusus di warung kopinya itu terpakai sebanyak tiga kali sehingga dia bisa mendapatkan uang sewa sebesar Rp 45.000.
Baca juga: Plh Sekda Jatim Sebut Diskominfo Belum Paham Aturan soal Unggahan Video Syarat Diperbolehkan Mudik
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela mengatakan polisi menangkap WD karena keterlibatannya dalam praktik prostitusi.
"WD menyediakan rumah atau warung kopinya sebagai tempat dilakukannya kegiatan prostitusi," ujar Leonard.
Dari warung milik WD, polisi menyita sehelai sprei bermotif bunga yang diambil dari tempat tidur yang ada di warung tersebut.
WD diancam jeratan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 1 tahun 4 bulan.
WD adalah salah satu dari 35 orang yang ditangkap Polres Blitar selama berlangsungnya Operasi Pekat Semeru 2021 mulai 22 Maret hingga 2 April 2021.
Selama Operasi, polisi menyita beberapa barang bukti termasuk senjata tajam, ratusan botol minuman keras, ratusan pil double L, dan 28,67 gram sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.