Kapolres menetapkan sopir bernama Yudi Awan sebagai tersangka karena lalai hingga tidak memeriksa kondisi bus.
"Pengemudi juga tidak melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan yang dikemudikannya," ujarnya
Yudi dianggap tidak menghiraukan keluhan penumpang yang mencium bau karet terbakar.
Keduanya meninggal dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
"Seperti kita ketahui bahwa kedua tersangka ini juga tewas dalam peristiwa tersebut. Sehingga, kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. Seperti kelalaian dari pihak PO bus," tutur Eko.
Meski demikian, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada tersangka lain.
"Yang pasti, kasus masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain," sebut Eko.
Baca juga: Duet Atasan dan Anak Buah Pegawai Bank Curi Uang Nasabah Rp 1,3 Miliar, Lakukan 9 Kali Penarikan