SUMEDANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang, Jawa Barat, sudah merekomendasikan agar izin operasional Perusahaan Otobus (PO) Bus Tri Padma Kencana dicabut.
Seperti diketahui, salah satu bus mengalami kecelakaan tunggal, terperosok ke dasar jurang di Tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Rabu (10/3/2021).
Dalam perisitiwa itu, 30 orang termasuk kernet dan sopir bus tewas.
Sementara 35 penumpang bus lainnya mengalami luka ringan hingga berat.
Baca juga: Kasus Kecelakaan Maut Peziarah di Sumedang, Sopir Bus Jadi Tersangka
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Kabupaten Subang Idin Saefudin mengatakan, pasca-kejadian, pihaknya telah merekomendasikan izin operasional PO Bus Sri Padma Kencana dicabut.
"Kami sudah merekomendasikan kepada instansi terkait lainnya agar izinnya ini dicabut," ujar Idin kepada Kompas.com usai mengikuti jumpa pers di Mapolres Sumedang, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Temuan Baru KNKT Soal Kecelakaan Bus di Sumedang, Rem Overheat
Idin menuturkan, PO Bus Sri Padma Kencana dinilai lalai karena tidak melakukan uji kendaraan bermotor atau KIR.
"KIR-nya itu mati sudah setahun," tutur Idin.
Idin menyebutkan, jika melihat kondisi fisik, bus memang laik jalan, karena bus tersebut masih tergolong berumur muda.
"Ini bus baru ya, bus keluaran tahun 2018. Kalau melihat kondisi fisik bus sangat laik jalan. Hanya memang ada kelalaian karena tidak uji KIR sudah setahun," sebut Idin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.