KOMPAS.com - Tiga pekan setelah insiden kecelakaan bus maut di Tanjakan Cae, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, polisi menetapkan dua orang tersangka.
Kedua tersangka ialah sopir dan kernet yang juga bertugas sebagai mekanik.
Polisi menyebut adanya faktor kelalaian hingga menyebabkan 30 orang meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Baca juga: Mekanik Bus Maut di Tanjakan Cae Sumedang Ternyata Keliru Pasang Kampas Rem
"Dalam sistem rem angin, ketika pedal rem diinjak, itu udara yang bertekanan akan mengalir ke chamber ini dan akan mengubahnya menjadi energi mekanis," kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, dilansir dari Tribun Jabar, Selasa (30/3/2021).
Namun, dalam hal ini mekanik melakukan kesalahan.
Selain itu, Dede yang sekaligus merangkap kernet juga tidak menghiraukan keluhan penumpang ketika mereka mencium bau karet terbakar.
"Kernet juga tidak menghiraukan keluhan penumpang yang mencium bau seperti karet terbakar serta tidak melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan," ucapnya.
Kapolres menetapkan sopir bernama Yudi Awan sebagai tersangka karena lalai hingga tidak memeriksa kondisi bus.
"Pengemudi juga tidak melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kendaraan yang dikemudikannya," ujarnya
Yudi dianggap tidak menghiraukan keluhan penumpang yang mencium bau karet terbakar.
Keduanya meninggal dalam peristiwa kecelakaan tersebut.
"Seperti kita ketahui bahwa kedua tersangka ini juga tewas dalam peristiwa tersebut. Sehingga, kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. Seperti kelalaian dari pihak PO bus," tutur Eko.
Meski demikian, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada tersangka lain.
"Yang pasti, kasus masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain," sebut Eko.
Baca juga: Duet Atasan dan Anak Buah Pegawai Bank Curi Uang Nasabah Rp 1,3 Miliar, Lakukan 9 Kali Penarikan
Dalam insiden tabrakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain fisik bus, buku KIR, masa berlaku uji berkala, surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), GPS dan kunci kontak bus.
"Dan hasil temuan lainnya, hasil cek fisik yang dilakukan saksi ahli dari pihak agen tunggal pemegang merek (ATPM)," kata Eko.
Seperti diketahui bus Sri Padma Kencana yang berisi 65 orang jatuh ke jurang sedalam 15 meter, Rabu (10/3/2021). Bus tersebut mengangkut rombongan peziarah dan tur siswa SMP IT Al Muawwanah Subang.
30 orang meninggal dunia termasuk sopir dan kernet, sedangkan 35 orang lainnya mengalami luka-luka.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Sumedang, Aam Aminullah | Editor : Abba Gabrillin), Tribun Jabar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.